Waingapu.Com – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sumba Timur (Sumtim), NTT enggan berspekulasi terkait dengan surat atau testimoni yang dikirimkan oleh UNA dan YUR, dua tersangka (TSK) kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Wahang tahun anggaran 2016. Hal itu dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Setyawan Nur Chaliq, melalui Kasie. Intel IGN Agung Wira Anom, kepada awak media di ruang kerjanya Senin (13/05) siang kemarin.
“Jadi benar surat itu sudah diterima. Pada pointnya kami tidak mau berspekulasi terhadap surat tersebut. Karena surat tersebut muncul pada saat mereka (UNA dan YUR, – red) telah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya Agung Wira. Selain itu lanjut dia, pada saat kedua TSK diperiksa pada awalnya sebagai saksi, baik UNA dan YUR, pada intinya tidak memberikan keterangan seperti yang diungkapkan dalam surat atau testimoni yang keduanya kirimkan ke Kajari.
“Jelas dalam pertanyaan kami juga apakah dalam hal pengambilan BAP apakah dipaksa atau diarahkan atau dibujuk memang menjawab tidak. Nah jadi sehingga dengan alasan keterangan mereka yang awal tidak mengatakan hal ini kita tidak berani berspekulasi terhadap surat ini,” timpalnya sembari memegang copian surat kedua TSK yang ditujukan ke Kajari di meja kerjanya kala itu.
Lebih jauh Agung Wira juga menegaskan, pertimbangan dalam hal menetapkan seorang TSK terutama untuk AM selaku Camat Pinu Pahar saat itu, adalah bukan hanya berdasarkan keterangan tersangka YUR dan UNA saja tapi juga bukti – bukti dan saksi – saksi lainnya. “Intinya kami tetap berpatokan pada alat bukti yang ada, saksi – saksi yang ada. Itulah yang kami dalami sampai saat ini, dan terkait dengan yang lainnya sampai sekarang kami tidak berani berspekulasi, kami hanya berpatokan pada alat bukti dan saksi yang ada bahwa tiga orang inilah yang terlibat atau patut diduga melakukan tindak pidana sebagaimana pasal dua subsidier pasal tiga Undang – Undang tipikor terkait dnegan ADD Wahang tahun 2016,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Sumtim, telah memeriksa 40 saksi telah diperiksa terkait kasus ini. Selain itu juga diberitakan sehhubungan dengan kans pengembangan kasus ini, terutama soal peluang adanya penambahan TSK baru. “Apakah nanti akan dikembangkan? itu kembali kepada alat bukti yang ada. Karena untuk menentukan seorang tersangka tentunya syarat minimalnya adalah dua alat bukti. Jika nanti dalam hal pengembangan kemudian ada alat bukti lain, misalnya keterlibatan orang lain, tentu jika penuhi dua alat bukti, bisa kami tingkatkan dan dalami lagi, dan bisa jadi penambahan tersangka,” tandas Agung Wira. (ion)