UT dan UA ‘Kompak’ Praperadilan Polisi Paska Barengan Berstatus Tersangka 

oleh
oleh

Waingapu.Com – Tomi Umbu Pura (TUP) alias Umbu Tomi (UT) sejak Senin (2/10/2023) lalu oleh penyidik Polres Sumba Timur ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dalam kaitan penanganan kasus hilangnya 4 dosing pump (pompa air jumbo) milik PT Muria Sumba Manis (MSM). Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS menegaskan hal itu melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang.

“Sudah ada tersangka baru, yakni UT yang mana kami penyidik sangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP tentang penganjuran atas tindak pidana pencurian,” tandas Jumpatua di Mapolres setempat, Rabu (11/10/2023) siang lalu pada wartawan.

Terkait status sebagai TSK itu, UT tidak tidak tinggal diam. Hal itu terlihat dari upayanya mencari keadilan dengan menjadi pemohon perkara pra peradilan pada Pengadilan Negeri (PN) Waingapu. Diakui  Wakil Ketua  Pengadilan Negeri Kelas II A Waingapu, Aline Oktavia Kurnia adanya perkara nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Wgp dengan pemohon Tomi Umbu Pura. Tidak hanya itu, pra peradilan juga ditempuh oleh Umbu Tay Rawambaku alias Umbu Andi (UA) Kepala Desa Watupuda yang telah lebih dahulu menjadi TSK dalam kasus yang sama itu.  

Baca Juga:  Dapat SP dari Bupati, Kuasa Hukum Kades Patiala Bawa Siap Mengadu Ke Ombudsman

“Tomi Umbu Pura sidang pertamanya sudah dimulai Jumat (13/10/2023), sedangkan perkara dengan nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Wgp dengan pemohon Umbu Tay Rawambaku baru akan mulai disidangkan Kamis (19/10/2023) nanti. Hakimnya juga telah ditentukan untuk masing – masing perkara itu,” jelas Aline Oktavia Kurnia yang didampingi Panitera, Yoppy Nesimnasi dan Panmud Pidana, Erwin Telnoni, di PN Waingapu Jumat (13/10/2023) lalu.

Lebih lanjut Aline menguraikan sidang dengan pemohon Tomi Umbu Pura disidangkan oleh hakim tunggal Hendro Sismoyo sedangkan Wilman Ibni Rusydan nantinya akan menjadi hakim tunggal dalam sidang perkara pra peradilan oleh pemohon Umbu Tay Rawambaku.

Publik telah secara luas mengetahui UT dan UA merupakan kakak beradik dan mengemban jabatan publik. UT hingga kini masih berstatus anggota DPRD Sumba Timur dari fraksi Nasdem sementara UA saat kasus itu mencuat masih aktif sebagai Kepala Desa Watupuda. Khusus untuk UA oleh penyidik disangkakan melakukan tindak pidana sesuai pasal 480 ayat 1 KUHP yakni sebagai pelaku penadahan barang hasil tindak pidana pencurian.(ion) 

Baca Juga:  Kejari Enggan Berspekulasi, Terkait Surat Kades & Bendes Wahang Dari Balik Jeruji

Komentar