Cabuli Anak, Seorang Warga Nunbaun Sabu – Kupang Dibekuk Aparat

oleh
oleh
Stop Kekerasan Seksual Pada Anak

Waingapu.Com – Aparat polisi dari Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT pada Minggu, (05/09) membekuk IR, seorang warga Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Pasalnya yang bersangkutan dilaporkan melakukan pencabulan pada seorang anak.

“Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi No. LP/B/268/IX/2021/SPKT Polda NTT dari korbannya yang berani melapor,” tandas Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B pada wartawan Di Mapolda NTT.

Ditambahkan Krisna, pelaku di tangkap di kediamannya. IR saat diamankan petugas tidak melakukan perlawanan. Oleh petugas dia digelandang aparat untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Pelaku sudah berulang kali melakukan percabulan terhadap korban. Menurut keterangan pelapor, sejak korban masih SMP. Korban akhirnya beranikan diri melapor karena tidak bisa menerima ulah bejad pelaku,” pungkas Krisna sembari menambahkan informasi lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan lagi pada awak media. (rut)

Baca Juga:  Korban DBD Terus Bertambah, Warga Minta Gubernur Berkantor Di Sumba Timur

Komentar