Kuasa Hukum OJJ Soroti Kloning HP dan Uji Labfor dalam Kasus Dugaan Perzinahan di Waingapu

oleh
Adrianus Gabriel, SH dan Yeremias Salu, SH (Foto: Waingapu.Com)

Waingapu. Com – Pemeriksaan bukti digital dan barang bukti fisik menjadi sorotan dalam keberatan kuasa hukum OJJ terhadap penghentian penyelidikan laporan dugaan perzinahan di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.

Kantor Advokasi Yeremias Salu, S.H. & Partners mempertanyakan alasan penyelidik menyatakan bukti belum mencukupi, sementara menurut mereka, sejumlah langkah pemeriksaan forensik yang dianggap penting belum dilakukan.

Dalam siaran persnya, tim kuasa hukum yang terdiri dari Yeremias Salu, S.H dan Adrianus Gabriel, SH menyebut penyelidik tidak melakukan kloning digital forensik terhadap telepon genggam para pihak yang dilaporkan. Mereka juga mempersoalkan tidak dilakukannya pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti fisik yang disebut ditemukan di lokasi kejadian.

Perkara ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang ditujukan kepada JM dan PBB. Laporan tersebut dikaitkan dengan peristiwa di sebuah kamar kos pada 2 Mei 2026, yang menurut pihak pelapor terjadi dalam rangkaian operasi tangkap tangan.

Kuasa hukum menyebut salah satu barang yang dipersoalkan adalah tisu basah bekas pakai yang ditemukan di lokasi. Mereka meminta agar barang tersebut diperiksa secara ilmiah apabila masih tersedia, dapat diuji, dan memenuhi persyaratan hukum serta teknis untuk pemeriksaan forensik.

“Bagaimana bukti bisa ada jika penyidik sendiri yang sengaja mengabaikan dan tidak memeriksanya secara ilmiah?” demikian pertanyaan yang disampaikan tim kuasa hukum dalam siaran pers. Pernyataan tersebut merupakan penilaian pihak pelapor terhadap proses penanganan perkara, bukan kesimpulan independen mengenai tindakan penyelidik.