Kuasa Hukum OJJ Soroti Kloning HP dan Uji Labfor dalam Kasus Dugaan Perzinahan di Waingapu

oleh
Adrianus Gabriel, SH dan Yeremias Salu, SH (Foto: Waingapu.Com)

Menurut kuasa hukum, pemeriksaan forensik digital dapat membantu mengidentifikasi dan menguji informasi elektronik yang relevan dengan laporan. Namun, pemeriksaan telepon genggam tetap harus dilakukan sesuai prosedur, kewenangan hukum, perlindungan data, serta persyaratan pembuktian yang berlaku.

Mereka menilai, pemeriksaan yang transparan diperlukan agar penilaian terhadap bukti tidak hanya didasarkan pada keterangan para pihak. Hasil pemeriksaan ilmiah, jika dapat dilakukan dan relevan, diharapkan memberi dasar yang lebih jelas bagi penilaian atas laporan tersebut.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan penanganan barang bukti telepon genggam yang menurut mereka telah dikembalikan kepada pihak terlapor. Mereka menyebut pengembalian tersebut perlu diperiksa dari sisi prosedur, termasuk pencatatan, status penyitaan apabila ada, dan dasar hukum tindakan yang diambil.

Selain persoalan bukti digital, tim kuasa hukum menyampaikan dugaan adanya instruksi penghapusan video dari lokasi kejadian. Mereka juga menyinggung dugaan penyembunyian laporan awal dari Propam Polres Sumba Timur. Seluruh tuduhan itu memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan independen sebelum dapat dinilai kebenarannya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tidak ingin penghentian penyelidikan menutup kesempatan untuk mengevaluasi bukti yang dinilai belum diperiksa. Mereka meminta kepolisian menjelaskan langkah yang telah ditempuh serta dasar pertimbangan dalam menentukan bahwa penyelidikan tidak perlu dilanjutkan.

Permintaan tersebut kemudian dituangkan dalam permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolda NTT melalui Kabag Wassidik. Tim kuasa hukum berharap evaluasi dapat menentukan apakah pemeriksaan tambahan masih dimungkinkan menurut hukum dan apakah penghentian penyelidikan telah sesuai prosedur.(ion)