Kasus Dugaan Perzinahan Libatkan Dua Karyawan BUMN Dihentikan, Pengacara Pelapor Minta Kapolres Sumba Timur Gelar Perkara Khusus

oleh
Barang bukti tisue, Tangkapan layar video penggerebekan dan Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi ketia dikonfirmasi sehubungan penannganan laporan dugaan perzinahan yang libatkan isteri anggota Bhayangkari (Foto Kolase: istimewa/Waingapu.Com)

Waingapu. Com – Penanganan laporan dugaan perzinahan di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pelapor mempersoalkan keputusan penghentian penyelidikan yang diterbitkan penyelidik Polres Sumba Timur pada Juli 2026.

Keberatan tersebut disampaikan setelah pihak pelapor menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab dalam proses penanganan perkara, terutama terkait pemeriksaan saksi dan pengelolaan barang bukti.

Perkara ini bermula dari laporan OJJ, anggota Polri yang bertugas di Polres Sumba Timur, terhadap istrinya berinisial JM dan seorang pria berinisial PBB. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana perzinahan.

Berdasarkan keterangan penasihat hukum Yeremias Salu, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 01.55 WITA di sebuah kamar kos tertutup di Kelurahan Hambala, Kota Waingapu.

Pelapor mengaku mendapati JM bersama PBB di kamar tersebut. Setelah kejadian itu, pelapor menghubungi layanan darurat kepolisian 110 untuk meminta penanganan petugas.

Pamapta I bersama personel Samapta Polres Sumba Timur disebut mendatangi lokasi, mengamankan kedua orang yang dilaporkan beserta barang bukti awal, kemudian membawa mereka ke Markas Polres Sumba Timur.

Pada hari yang sama, 2 Mei 2026 pukul 03.45 WITA, pelapor membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/124/V/2026/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dirujuk dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.