Saat dikonfirmasi wartawan pada 8 Oktober 2026, Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi menyatakan akan memanggil pelapor dan Kasi Propam untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan. “Intinya nanti pelapornya akan kami panggil dan jelaskan tentang kemajuan penyelidikan kasus ini. Kasi Propam juga akan kami panggil,” tegas Nanang.
Kuasa hukum juga menyatakan akan mengajukan pengaduan kepada Kapolres Sumba Timur, Kabid Propam Polda NTT, serta Ombudsman RI Perwakilan NTT.(ion)







