Perkembangan penanganan perkara kemudian disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 7 Juli 2026. Menurut Yeremias, dalam pemberitahuan itu disebutkan bahwa penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan dua orang terlapor.
Namun, pada 23 Juli 2026, penyelidik menerbitkan surat penghentian penyelidikan. Alasan yang disebutkan dalam materi perkara adalah peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana atau tidak cukup bukti.
Keputusan itu kemudian dipertanyakan pihak pelapor. Kuasa hukum menilai perlu ada penjelasan mengenai bagaimana keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diamankan dipertimbangkan sebelum penyelidikan dihentikan. “Apakah Penyidik secara maksimal menghadirkan alat bukti dalam kasus klien kami?” demikian pertanyaan Yeremias Salu dalam konferensi pers itu.
Yeremias Salu bersama Adrianus Gabriel meminta Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi dan Kabid Propam Polda NTT memfasilitasi gelar perkara khusus. Mereka berharap pelapor dan penasihat hukumnya dapat dihadirkan untuk menyampaikan keberatan secara langsung.
Permintaan tersebut, menurut kuasa hukum, dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar penghentian penyelidikan dan memastikan apakah seluruh aspek yang dipersoalkan telah diperiksa sesuai prosedur.







