Kasus Dugaan Perzinaan, Kuasa Hukum Anggota Polri Adukan Polres Sumba Timur ke Kompolnas dan Ombudsman NTT

oleh
Barang bukti tisue, Tangkapan layar video penggerebekan dan Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi kala dikonfirmasi sehubungan penannganan laporan dugaan perzinahan yang libatkan isteri anggota Polri Foto Kolase: istimewa/Waingapu.Com)

Waingapu.Com – Penanganan laporan dugaan tindak pidana perzinaan di Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum OJJ, anggota Polri yang saat peristiwqa terjadi bertugas sebagai Kanit Propam Polsek Lewa, resmi mengadukan dugaan ketidakprofesionalan penyelidik ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI Perwakilan NTT.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui dua surat yang ditandatangani kuasa hukum Yeremias Salu, SH. dan Adrianus Gabriel, SH, tertanggal 13 Oktober 2026. Mereka meminta kedua lembaga melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap penanganan laporan polisi Nomor LP/B/124/V/2026/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR.

Dalam surat pengaduan yang copiannya juga diterima redaksi diuraikan oleh kuasa hukum perihal penghentian penyelidikan atas laporan yang dibuat kliennya pada 2 Mei 2026. Mereka menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, mulai dari pemeriksaan barang bukti, keterlibatan pelapor dalam gelar perkara, hingga dugaan intervensi dalam proses penanganan kasus.

Perkara tersebut bermula pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 01.55 WITA. Berdasarkan uraian dalam surat pengaduan, OJJ mendapati istrinya, JM, bersama seorang pria berinisial PBB di sebuah kamar kos di Kelurahan Hambala, Kabupaten Sumba Timur.

Kuasa hukum menyebut Pamapta I dan personel Samapta Polres Sumba Timur turut mendatangi lokasi setelah kejadian tersebut. Otniel kemudian melaporkan peristiwa itu sebagai dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana dirujuk dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, pada 23 Juli 2026, penyelidik Polres Sumba Timur menerbitkan surat penghentian penyelidikan Nomor B/1004/VII/RES.1.24/2026/Reskrim. Surat tersebut mencantumkan alasan penghentian berupa “bukan merupakan tindak pidana/tidak cukup bukti”.

Keputusan itu kemudian dipersoalkan pihak pelapor. Kuasa hukum mempertanyakan penanganan barang bukti berupa tisu bekas pakai yang, menurut pengaduan mereka, tidak menjalani pemeriksaan laboratorium forensik. Mereka juga menilai keterangan petugas kepolisian yang datang ke lokasi perlu menjadi bagian dari evaluasi penanganan perkara.