Kasus Dugaan Perzinaan, Kuasa Hukum Anggota Polri Adukan Polres Sumba Timur ke Kompolnas dan Ombudsman NTT

oleh
Barang bukti tisue, Tangkapan layar video penggerebekan dan Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi kala dikonfirmasi sehubungan penannganan laporan dugaan perzinahan yang libatkan isteri anggota Polri Foto Kolase: istimewa/Waingapu.Com)

Selain persoalan barang bukti, kuasa hukum mengungkapkan dugaan adanya intervensi dalam proses penyelidikan. Dalam surat pengaduannya, mereka menyinggung dugaan penyembunyian laporan awal dari Propam Polda NTT, instruksi penghapusan video yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut, serta pengembalian telepon seluler milik terlapor yang dipersoalkan prosedurnya.

Mereka juga mengklaim kliennya tidak dilibatkan dalam gelar perkara. Menurut kuasa hukum, keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan dan objektivitas proses yang berujung pada penghentian penyelidikan.

Melalui pengaduan kepada Kompolnas, kuasa hukum meminta supervisi dan evaluasi terhadap kinerja Polres Sumba Timur. Mereka juga meminta klarifikasi dari Kapolres Sumba Timur, Kasat Reskrim, dan pejabat Propam yang disebut dalam surat, serta merekomendasikan agar perkara dibuka kembali melalui gelar perkara.