Kasus Dugaan Perzinaan, Kuasa Hukum Anggota Polri Adukan Polres Sumba Timur ke Kompolnas dan Ombudsman NTT

oleh
Barang bukti tisue, Tangkapan layar video penggerebekan dan Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi kala dikonfirmasi sehubungan penannganan laporan dugaan perzinahan yang libatkan isteri anggota Polri Foto Kolase: istimewa/Waingapu.Com)

Sementara kepada Ombudsman RI Perwakilan NTT, kuasa hukum meminta pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedur pelayanan dalam penanganan laporan tersebut. Mereka mendorong agar dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait serta gelar perkara khusus guna memastikan proses penanganan berlangsung secara transparan.

Kuasa hukum juga mengusulkan agar perkara ditangani pada tingkat yang lebih netral, termasuk kemungkinan penanganan di Polda NTT. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperoleh evaluasi atas keputusan penghentian penyelidikan yang mereka persoalkan.

Sebelumnya, Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi, saat dikonfirmasi wartawan pada 8 Oktober 2026, menyatakan akan memanggil pelapor dan Kasi Propam untuk menindaklanjuti informasi mengenai perkara tersebut. “Intinya nanti pelapornya akan kami panggil dan jelaskan tentang kemajuan penyelidikan kasus ini. Kasi Propam juga akan kami panggil,” tegas Nanang.

Sementara itu, OJJ yang sempat menemui wartawan menyatakan, dirinya belum mendapatkan panggilan untuk menghadap Kapolres seperti yang sempat diberitakan sebelumnya. Padahal sebutnya, dirinya sangat siap jika dipanggil untuk secara terang benderang menguraikan kasus yang dilaporkan juga sejumlah kejanggalan yang ditemukan dan dirasakannya.(ion)