Kasus TPPO Pekerja Migran Sumba Timur, Mantan Kepala Cabang Perusahaan Diserahkan ke Jaksa

oleh
ERTN, mantan Kepala Cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri saat diserahkan ke Kejari Sumba Timur (Foto: istimewa)

Waingapu.Com – Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan tersangka ERTN, mantan Kepala Cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri, bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Selasa (27/10/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT pada 13 Oktober 2026. Dengan demikian, perkara tersebut berlanjut ke tahap penuntutan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan perekrutan dan pemberangkatan seorang perempuan berinisial A.Y.T.I. alias Apri ke Malaysia pada 2016 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Dalam perkembangannya, korban diduga tidak menerima seluruh upah yang menjadi haknya selama bekerja di luar negeri.

Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan bahwa penanganan perkara TPPO menjadi bagian dari komitmen kepolisian melindungi perempuan dan pekerja migran Indonesia dari praktik perekrutan ilegal.

“Polda NTT berkomitmen untuk menangani setiap dugaan tindak pidana perdagangan orang secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan yang disampaikan melalui Kabidhumas Polda NTT yang dikutip dari Tribrata News NTT.