Kasus TPPO Pekerja Migran Sumba Timur, Mantan Kepala Cabang Perusahaan Diserahkan ke Jaksa

oleh
ERTN, mantan Kepala Cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri saat diserahkan ke Kejari Sumba Timur (Foto: istimewa)

Berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga direkrut di Desa Praimbana, Kecamatan Paberiwai, Kabupaten Sumba Timur, pada Juni 2016. Dalam proses tersebut, ERTN diduga bekerja sama dengan Anwar Ambarak, yang dalam perkara terpisah telah menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada Agustus 2026.

Korban kemudian diberangkatkan melalui sejumlah daerah, mulai dari Waingapu, Pekanbaru, Kabupaten Siak, hingga Tanjung Balai, Kepulauan Riau, sebelum akhirnya masuk ke Malaysia. Di negara tersebut, korban dilaporkan bekerja sebagai asisten rumah tangga selama dua tahun tiga bulan, kemudian sebagai petugas kebersihan selama satu tahun tiga bulan.

Penyidik menyebut total upah yang seharusnya diterima korban diperkirakan mencapai Rp135 juta. Namun, ketika dipulangkan ke Indonesia pada 2019, korban disebut hanya menerima transfer Rp25 juta dari agen yang mempekerjakannya. Nilai tersebut masih merupakan bagian dari uraian perkara yang didalami penyidik.

ERTN ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2026. Setelah menjalani rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti di sejumlah wilayah, tersangka diserahkan kepada JPU sekitar pukul 11.30 WITA pada 27 Oktober 2026.

Dengan pelaksanaan tahap II, proses hukum terhadap ERTN selanjutnya memasuki kewenangan kejaksaan untuk penuntutan. Penentuan bersalah atau tidaknya tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(wyn)