Waingapu.Com – Polres Sumba Timur resmi menetapkan UTR alias Umbu Andi, Kepala Desa (Kades) Watupuda sebagai tersangka (TSK). Hal itu menyusul proses gelar perkara dan bukti yang dilakukan, penyidik. Figur kades muda potensial itu disangkakan lakukan tindak pidana sesuai pasal 480 ayat 1 KUHP sebagai pelaku penadahan barang hasil tindak pidana pencurian.
Kepada wartawan, Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang lebih lanjut menegaskan akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan pada Umbu Andi dalam kapasitas sebagai TSK.
Diuraikan Jumpatua, TSK Umbu Andi terkait dalam kasus pencurian 4 unit mesin pompa air jumbo atau Dosing Pump, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh PT Muria Sumba Manis (MSM) dari kawasan perkebunan tebu yang dikelola perusahaan yang disebut-sebut akan menjadi pabrik gula terbesar di Asia itu.
Dalam kasus ini kata Jumpatua, penyidik sementara telah menetapkan 4 orang tersangka. Namun dari ke-4 nya,seorang diantaranya masih DPO.
“Penyidik telah pula tetapkan TSK lain yakni AMM alias Aris Tiring. Ia disangkakan pasal 363 ayat 1 angka 4 dan 5 KUHP Junto Pasal 55 KUHP sebagai pelaku pencurian, dia menyusul tersangka sebelumnya yang telah ditahan atas nama BKTH,” imbuhnya.
Dikesempatan yang sama, Jumpatua mengatakan khusus untuk TSK Aris Tiring, hingga kini sedang jalani hukuman di Lapas Waingapu. Ia terlibat dalam kasus pengeroyokan yang dulunya ditangani penyidik Polsek Umalulu.
Adapun yang mash berstatus DPO yakni Limu, yang mana akan terus diburu aparat guna penegakan hukum dan mempertanggungjawabkan keterlibatannya. Selain itu Jumpatua menegaskan peluang akan adanya TSK baru mengingat keterangan dan pencarian alat bukti masih terus dilakukan dan ditelusur oleh penyidik.(ion)