TSK Korupsi di Dinas PPO Sumba Timur Siap Berpindah Rumah Tahanan

oleh
oleh
Doniel Ferdinand

Waingapu.Com – Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab. Sumba Timur, yang berstatus tahanan Kejaksaan Negeri setempat, sejak Selasa (18/05) lalu, hingga kini masih meringkuk di balik tahanan pada Rumah Tahanan Polres setempat. Kelimanya ditenggarai kuat terlibat dalam korupsi penyelewengan pengelolaan gaji ASN di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Din- PPO) dalam waktu dekat akan dipindahkan dari Rutan ke tempat yang baru.

“Rencananya kalau sudah di Kupang akan ditempatkan di Lapas Penfui – Kupang,” kata Kejari Sumba Timur, Okto Rikardo melalui Kasie. Intel, Doniel Ferdinand, Kamis (16/09) pagi lalu.

Kepada wartawan yang menemuinya di lobby kantor Kejari setempat, Doniel lebih lanjut menambahkan, pemberkasan kasus dimaksud hampir tuntas.

Baca Juga:  Ini Dia, Proyek Hotmix Di Sumtim Yang Sisakan Tanda Tanya

“Boleh dibilang sudah 95 persen siap, karena hanya soal administrasi saja, jadi yang belum itu bukan lagi hal-hal yang prinsip jadi paling tinggal tanda tangan pada sejumlah dokumen, dan juga koordinasi dengan pihak keamananan dalam hal ini Polres dan juga Brimob untuk nanti pengawalan ke Kupang,” urainya sembari menambahkan, para saksi dan tersangka secara umum bersikap koperatif terhadap penyidik dalam penanganan kasus dimaksud.

Seperti diberitakan sebelumnya, merujuk hasil audit rangka penghitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019, ditemukan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 7.306.120.900,-. Lima ASN ditetapkan sebagai TSK dalam kasus itu, dimana salah satunya merupakan mantan kepala dinas. (ion)  

Baca Juga:  Menyikapi Etika Novanto, Riwu Kore Nilai NTT Tercoreng

Komentar