Waingapu.Com – Praktek jual beli jabatan rentan dilakukan oleh Kepala Daerah di Indonesia kini. Modus korupsi jenis itu, terus pula menjadi ‘target bidik’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehubungan dengan itu, lembaga anti rasuah itu telah mendorong diimplementasikannya manajemen ASN berbasis merit system melalui area intervensi Manajemen ASN, sebagai salah satu dari delapan area intervensi penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Demikian dijelaskan oleh Plt .Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dalam rilisnya yang diterima media ini, Kamis (16/09) petang lalu.
Dijelaskan Ipi, pada area intervensi Manajemen ASN yang terangkum dalam aplikasi MCP (Monitoring Centre For Prevention) terdapat lima indikator keberhasilan yang disyaratkan bagi pemda untuk dipenuhi. Indikatornya yakni, ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau SK Kepala Daerah; sistem informasi; kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi; tata kelola SDM; serta pengendalian dan pengawasan.
Perkada , kata Ipi diharapkan memuat antara lain tentang evaluasi jabatan dan analisis beban kerja; sistem pembinaan karir; tata cara dan mekanisme pengisian jabatan baik itu promosi, mutasi, dan rotasi di lingkungan instansi berdasarkan hasil seleksi, penilaian kinerja dan uji kompetensi; kode etik dan panduan perilaku ASN, serta tata cara penegakan disiplin ASN; dan lainnya.
Kemudian, terkait sistem informasi diharapkan Pemda telah membangun sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi dengan data pegawai, kinerja, disiplin, dan pembinaan pegawai. Sedangkan terkait kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi, KPK mendorong pemda untuk membentuk Unit Pelaporan LHKPN untuk memfasilitasi kemudahan pelaporan LHKPN demi mendorong tingkat kepatuhan yang baik, dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai bentuk pelaksanaan sistem integritas.
Sementara untuk tata kelola SDM, KPK meminta pemda menyusun evaluasi jabatan sehingga terlaksana pemetaan jabatan di lingkungan pemda. Selain itu juga menyusun regulasi implementasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebagai upaya untuk mengurangi risiko tindak pidana korupsi.
Selain itu, terkait pengendalian dan pengawasan, KPK meminta agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan sosialisasi pengelolaan benturan kepentingan, sedangkan Inspektorat melaksanakan evaluasi benturan kepentingan; serta reviu atas rotasi, promosi, dan mutasi ASN.
“Keberhasilan daerah dalam mewujudkan manajemen ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas sangat tergantung pada komitmen kepala daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel dan bebas kepentingan,” pungkasnya sebelum gelaran Webinar dengan topik, Jual Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya? Yang menghadirkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sebagai Keynote Speech.
Turut pula menyampaikan materi dalam Webinar yang dilaksanakan live pada Kamis (16/09) siang hingga sore itu, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Alex Denni, Walikota Tanjungpinang Rahma, Bupati Indramayu Nina Agustina, Bupati Sragen Kusnidar Untung Yuni Sukowati, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani. Sedang yannng menjadi moderator adalah Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Pahala Nainggolan. (ion)