Waingapu.Com – Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur (Sumtim), NTT, telah memeriksa 40 saksi terkait dengan penanganan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) desa Wahang, Kecamatan Pinu Pahar, Tahun anggaran 2016. Hal itu dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Setyawan Nu Chaliq, melalui Kasie. Intel IGN Agung Wira Anom, Senin (13/05) siang lalu.
“Sudah sekira 40 saksi kita periksa. Dari ragam elemen baik itu masyarakat, perangkat desa maupun unsur pemerintahan dan masyarakat dan ahli. Jadi semua lini sudah kita periksa, terutama tentunya Pemda khususnya yaa,” jelas Agung Wira.
Ditanya sehubungan dengan kasus ini berpotensi untuk dikembangkan dan bermuara pada adanya keterlibatan oknum lainnya bahkan tersangka baru, Agung Wira tidak menampiknya. “Apakah nanti akan dikembangkan? itu kembali kepada alat bukti yang ada. Karena untuk menentukan seorang tersangka tentunya syarat minimalnya adalah dua alat bukti. Jika nanti alam hal pengembangan kemudian ada alat bukti lain, misalnya keterlibatan orang lain, tentu jika penuhi dua alat bukti, bisa kami tingkatkan dan dalami lagi, dan bsia jadi penambahan tersangka,” tandasnya.
Sementara itu lanjut Agung Wira, tiga orang yang telah ditetapkan TSK, masing – masing AM (mantan Camat Pinu Pahar), UNA dan YUR masing – masing sebagai mantan Kades dan bendahara desa Wahang, didukung oleh lebih dari dua alat bukti.
Terkait dengan terungkapnya kasus ini, harapan warga juga menyeruak untuk kasus sejenisnya di desa atau kecamatan lain juga diungkap penyidik. Harapan yang tidsak hanya diutarakan dari mulut ke mulut dan dalam diskusi lepas, namun juga merambah ke jagad maya. Menanggapi itu, Agung Wira kepada para awak media saat itu menegaskan, apa yang telah dilakukan pada kasus Wahang ini bisa memberi efek jera. Namun demikian, jika ada informasi terkait indikasi korupsi di desa atau Kecamatan di wilayahnya bisa memberikan informasi ke Kejaksaan. “Kami siap rahasiakan dan lindungi pemberi informasi. Tidak perlu datang langung namun bisa menggunakan aplikasi Jaksa Sandalwood Online yang bisa didownload di playstore atau google play,” ungkapnya. (ion)