Waingapu.Com – Seekor kuda jantan berusia lima bulan menjadi bukti kunci terungkapnya kasus pencurian ternak yang sempat menghebohkan warga Desa Kuruwaki, Kecamatan Pahunga Lodu. Kasus ini berhasil diungkap jajaran Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur, Polda NTT, setelah korban, MKH, melaporkan kehilangan kudanya pada Rabu, 7 Mei 2025.
Kuda berwarna polos dengan cap khas itu menghilang dari padang penggembalaan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, hewan tersebut ditemukan dalam penguasaan MNT, yang mengaku membeli kuda itu dari VKD seharga Rp4 juta. Namun, tidak ada dokumen resmi yang menyertai transaksi tersebut.
Di balik harga murah itu, tersimpan tindak kejahatan. Polisi menemukan bahwa VKD mencuri kuda tersebut dan segera menjualnya hanya beberapa jam setelah kejadian.
“Kami telah menetapkan VKD sebagai pelaku pencurian dan MNT sebagai penadah. Proses hukum sedang berjalan dan kami mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ungkap Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa melalui Iptu Fajar E. Cahyono, Kapolsek Pahunga Lodu.
VKD dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara MNT menghadapi Pasal 480 ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya dokumen sah seperti Kartu Keterangan Mutasi Ternak (KKMT) dalam setiap transaksi jual beli hewan. Polisi juga mengajak warga untuk lebih aktif melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan.(ion)