Waingapu.Com- Agus dan Joni, dua tersangka (TSK) dalam kasus Matawai berdarah di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT pada Kamis (18/6/2026) dini hari lalu ternyata sempat melakukan pembersihan barang bukti parang yang dipakai keduanya dalam aksi itu.
“Agus sempat lari ke sungai dan membersihkan noda darah di parang yang digunakannya. Selanjutnya dia menyerahkan diri,” jelas Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa pada wartawan dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat, Jumat (19/6/2026) siang lalu.
Ditanya media ini, TSK Joni apakah juga melakukan aksi serupa? Kapolres membenarkannnya. Hanya lokasi pembersihan barang bukti parang itu berbeda.
“Yaa TSK Joni juga membersihkan paragnya tapi di dapur keluarganya,” timpal Gede Harimbawa sembari menunjukkan kedua barang bukti itu.
Untuk diketahui, Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa selepas gelaran Konferensi pers juga menjenguk dua korban luka berat yang sedang jalani perawatan intensif di bangsal dan juga ICU RSUD Umbu Rara Meha Waingapu.
Kepada korban dan keluarganya, Kapolres menyampaikan simpati dan mendoakan agar para korban bisa secepatnya pulih seperti sediakala. Selain itu juga memastikan proses hukum akan berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Selepas membezuk korban luka di RSUD Umbu Rara Meha, Kapolres juga mendatangi rumah duka keluarga Ongko Jery. Di tempat itu, ia menyampaikan rasa duka mendalam sembari memberikan penguatan pada keluarga duka.
Kapolres juga memastikan para pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan. Juga menjamin proses akan dilaksanakan secara transparan.(ion)







