Waingapu.Com – Proses hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan gaji ASN di lingkup Dinas Pendidikan kabupaten Sumba Timur (Sumtim) – NTT, dipastikan akan bergulir sesuai ketentuan, peraturan dan hukum yang berlaku. Kemungkinan akan adanya Tersangka (TSK) baru pasca penetapan lima ASN sebagai TSK oleh tim penyidik Kejaksaan, masih terbuka. Tim penyidik korps Adhyaksa itu tidak menampik hal itu.
“Terkait dengan pengembangan, bahwa penyidikan yang telah kita lakukan dengan optimal, berdasarkan dua alat bukti dan fakta yang kita dapatkan kita sudah yakin untuk tetapkan lima tersangka. Tapi apabila nanti kita dapatkan fakta dalam persidangan nanti, dan juga bukti baru, tidak menutup kemungkinan untuk itu,” tandas Kasie. Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumtim, Roesli Pringga Jaya, yang juga ketua tim penyidik, menanggapi pertanyaan wartawan dalam gelaran Konferensi Pers di Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (18/05) malam lalu.
Roesli yang kala itu mendampingi Kajari Sumtim, Okto Rikardo itu juga menyatakan para TSK untuk sementara dititipkan di Rutan Polres, dan diharapkan secepatnya bisa segera diberangkatkan ke Kupang guna menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dihubungi via gawainya, Rabu (19/05) siang lalu, Roesli menyatakan, kelima TSK dijerat dengan pasal 2 (dua) dan 3 (tiga) Undang-Undang Tipikor.
“Ancaman hukuman merujuk pasal 3 minimal satu tahun penjara dengan catatan harus mengembalikan kerugian keuangan negara. Jika pasal 2 ancaman minimalnya empat tahun penjara. Perlu juga idingat bahwasannya untuk pasal 2 dan 3 ancaman maksimalnya tidak ada. Tergantung pada besaran kerugian negara yang ditimbulkan,” urai Roesli.
Seperti dijabarkan Okto Rikardo, dalam konferensi pers sebelumnya kelima TSK diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak lebih dari Rp.7,3 Miliar. Besaran angka kerugian sebagai akibat dari tindakan pembayaran gaji kepada ASN yang sudah tidak berhak menerima baik karena pensiun, meninggal dunia, mutasi eksternal, dan sebab lainnya seperti dipecat, juga cuti diluar tanggungan negara sebesar Rp.919.968.800,-. Juga terdapat kekurangan pembayaran gaji guru TK, SD dan SMP dan tenaga non guru sebesar Rp.6.386.152.100,-. Semua kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para TSK dilakukan pada tahun anggaran 2019 lalu. (ion)