Korupsi Bansos: Isliko TSK, Laptop & Uang disita

oleh
oleh

Waingapu.Com – Polres Sumba Timur (Sumtim), NTT menetapkan Francis Israel Isliko (FIS) oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksanaan Bantuan Sosial (Bansos) peningkatan sapi potong untuk 12 kelompok tani di Sumtim sebagai tersangka (TSK). Penyidik menilai yang bersangkutan dinilai FIS melampaui batas/penyalahgunaan kewenangan.

Kapolres Sumtim, AKBP.Dr. Supiyanto,M.Si, melalui Kasat Reskrim, AKP. D.G.Anjasmara, SH., menegaskan hal itu kala ditemui di ruang kerjanya, Jumat (07/02) kemarin. Dijabarkan Anjasmara,tahun 2012 silam, kurang lebih terdapat Rp 4,5 Miliar dana yang diperuntukan bagi 12 kelompok tani di sejumlah Kecamatan di Sumtim. Peruntukan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2012 senilai Rp 4,5 Miliar, pada Kementrian Pertanian Dirjen Kesehatan Hewan (Keswan) adalah peningkatan sapi potong.

Baca Juga:  KPK ‘Bidik’ Praktek Jual Beli Jabatan, Modus Korupsi yang Rentan Terjadi di Daerah

“Pelaksanaan Bansos peningkatan sapi potong yang didanai oleh APBN tahun 2012 pada Kementrian Pertanian Dirjen Keswan, PPK melampaui batas kewenanganya,”  tandas Anjasmara.

Harusnya, demikian imbuh Anjasmara dana itu langsung diberikan pada kelompok tani. Namun realisasinya FIS selaku PPK mengambil alih dan mengabaikan hal itu. “Bansos itu kan bansos tunai, seharus dilaksakan oleh kelompok tani masing-masing. Tapi dalam pelaksaannya, PPK sendiri yang melaksanakan,”  imbuh Anjasmara. Karena pelaksanaannya tidak sesuai juknis, penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara berkisar Rp 300 hingga 400 ratus juta.

Adapun hingga kini, tambah Anjasmara, penyidik masih menunggu hasil audit investigasi dari BPKP guna mengetahui secara pasti dugaan kerugian keuangan Negara. “Untuk sementara baru PPK yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kerugian keuangan negara lebih jelasnya nanti kita lihat hasil audit. Kita masih berkoordinasi dengan BPKP terkait hasil audit investigatif. Kami harapkan dalam bulan ini bisa turun hasil auditnya,” timpalnya.

Baca Juga:  Penanganan Kasus ADD Wahang, DPRD Berharap Kejari Tidak Tebang Pilih

Sejumlah dokumen terkait pengelolaan Bansos juga telah disita penyidik bersama dua unit laptop dan uang senilai Rp. 30 juta yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi sesuai keterangan FIS.

“Sejumlah saksi juga telah kami periksa, diantaranya 12 ketua kelompok, Kepala Dinas Paternakan, pedagang sapi, tim pembuat juknis dan tim teknis,” pungkas Anjasmara.(ion)

Komentar