Waingapu.Com – Team Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT terus mendalami kasus dugaan korupsi dan kredit macet senilai Rp. 2,6 miliar pada tahun 2009 yang mana penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Guna mendalami proses penyidikan yang telah dan terus dilakukan, tema penyidik Kejari Waingapu, Jumat (31/10) siang, melakukan ‘kunjungan’ ke lokasi pabrik dan perkebunan PT. Ade Agro Indsutri (AAI) di Laipori, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai.
Fredix Bere selaku ketua tim penyidik Kejari Waingapu, di sela-sela kegiatan itu menjelaskan, pihaknya mau melihat dan membandingkan dari dekat kondisi lapangan dengan keterangan saksi-saksi maupun tersangka yang telah dimintai keterangan atau telah diperiksa itu.
Adapun dilokasi nampak ditemukan tidak adanya aktfitas perkebunan selain dari sejumlah alat berat yang tak lagi berfungsi, peralatan penyiram yang juga rusak dan tak lagi difungsikan dan bangunan pabrik pengolahan yang pintunya tertutup rapat.
“Hasilnya seperti kita lihat bersama, beberapa peralatan tak lagi berfungsi, lahannya tak lagi ditanami. Menurut petugas yang dipercayakan menjaga lahan ini, sejak panen bulan Juli lalu, tidak lagi ada penanaman dan masih akan menunggu musim hujan dulu. Yang dipanen juga bukanlah kapas melainkan jagung. Itupun bukanlah panen raya. Jadi kedatangan kami disini juga untuk membandingkan atau cross check keterangan saksi dan tersangka dengan kondisi di sini,” papar Fredix Bere.
Adapun kasus kredit macet dan dugaan korupsi itu diawali dari PT. AAI yang merupakan penerima kredit tanpa anggunan yang disalurkan oleh Bank NTT cabang Sumtim. Sayangnya, kredit itu tidak sesuai peruntukannya. Demikian jelas Fredix Bere kepada para wartawan beberapa waktu lalu ketika kasus ini mulai terekpos media.
Masih lanjut Fredix, PT. AAI mengajukan kredit dengan membawa misi untuk kepentingan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Namun pada kenyataannya, Gapoktan tersebut tidak pernah sekalipun menerima dana itu alias Gapoktannya fiktif.
Kejaksaan Negeri setempat, dalam kasus ini telah memintai keterangan dari I. Tjahyadi dan Jhony Wahyudi yang merupakan petinggi dan mantan petinggi PT. AAI dan Harry Alexander Riwu Kaho, mantan Kepala Cabang dan Paulus Steven Messakh, Kepala Bank NTT Cabang Waingapu.(ion)