Waingapu.Com – Proses hukum terkait dugaan penyelewengan keuangan dalam pengelolaan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) – NTT telah bergulir hingga penetapan tersangka (TSK). Kinerja tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumtim mendapatkan apresiasi publik. Antusiesme publik juga menjalan hingga ke jagad maya via akun media sosial masing-masing menanggapi pemberitaan terkait kasus dimaksud.
Jejaring pertemanan Facebook (FB), sebagai salah satu media sosial (medsos) yang populer menjadi wadah khalayak menyampaikan tanggapan dan apresiasi, pasca diumumkannya lima ASN sebagai TSK dugaan korupsi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumtim Okto Ricardo, Selasa (18/05) malam lalu. Jagad maya menjadi sarana untuk menyampaikan tanggapan publik baik bernada harapan, kekesalan bahkan kecaman.
Link berita yang dirilis media mainstream yang lalu dibagikan ke medsos mendapatkan aneka tanggapan khalayak via akun FB dari ragam profesi dan domisili. ‘Parah. Sekian besarnya itu gak mungkin Cuma sampai kaki tangannya. Mesti ada setoran ke atas’ tulis Budi Trikorayanto di akunnya. Candra Salawatu juga menuliskan harapannya yang kurang lebih sama.
Petrus Saingo Bulu memposting kalimat apresiasi pada kinerja Kejari. Juga disertai harapan yang sepertinya dilandasi kekesalan yang amat sangat. Namun tetap ada doa bagi para tersangka dan keluarganya, seperti yang dituliskan oleh akun Markus Kamping. “Ya Tuhan Beri kesabaran utk anak isteri’
Ada pula yang menanggapi pemberitaan itu dengan guyonan, seperti halnya akun Soen Daeng Matona. Juga ada yang menanggapinya dengan harapan agar pihak Kejari juga menelusur dan mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan para Kepala Desa (Kades), sebagaimana yang dituliskan dalam postingan akun Khornelius Umbu.
Tak hanya tim penyidik Kejari yang mendapatkan apresiasi positif dari khalayak, insan media juga mendapatkan dukungan terhadap tugasnya dalam meliput dan menyajikan berita ke masyarakat. Ungkapan itu terpublish oleh akun Ratu Herlina. ‘Trima kasih media yg sudah terus mengawal proses keadilan ini, semoga menjadi pembelajaran berharga’ tulisnya.
Seperti diberitakn sebelumnya, Kajari Sumtim, Okto Rikardo dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari setempat, menyatakan, berdasarkan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN) atas dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan keuangan daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019, ditemukan jumlah kerugian sebesar Rp. 7.306.120.900,-
Dipaparkan Rikardo yang saat itu didampingi tim penyidik Kejaksaan setempat, kelima tersangka disangkakan melakukan penyelewengan dalam bentuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN pada Dinas Pendidikan Sumba Timur tahun 2019. Dari hasil penelusuaran, kemudian diketahui terdapat pembayaran gaji kepada ASN yang sudah tidak berhak baik karena pensiun, meninggal dunia juga mutasi internal. Selain itu juga dibayarkan untuk sebab lainnya sekalipun ASN telah dipecat tidak dengan hormat dan juga cuti diluar tanggungan negara.
Rikardo juga menyatakan tim penyidik menemukan adanya kekurangan pembayaran gaji tahun anggaran 2019 senilai Rp. 6.386.152.100, yang mestinya merupakan hak para guru TK, SD dan SMP serta tenaga non guru.
“Terhadap lima orang saksi yang sebelumnya telah kami mintai keterangannya. Maka terhadap kelima orang saksi tersebut statusnya kini kami tetapkan sebagai Tersangka. Kelima TSK tersebut adalah dengan inisial MMM, YRP,HP,AP, YW,” tegas Rikardo. (ion)