Waingapu.Com – Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan marathon, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur (Sumtim) – NTT, Selasa (18/05) sekira pukul 23:00 WITA menetapkan lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai Tersangka (TSK). Kelima ASN yang dengan posisinya masing-masing diduga kuat melakukan tindakan korupsi dan merugikan keuangan negara.
Okto Ricardo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumtim, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari setempat, menyatakan, berdasarkan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019, ditemukan jumlah kerugian sebesar Rp. 7.306.120.900,-
Dipaparkan Ricardo yang saat itu didampingi tim penyidik Kejaksaan setempat, kelima tersangka disangkakan melakukan penyelewengan dalam bentuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN pada Dinas Pendidikan Sumba Timur tahun 2019. Dari hasil penelusuaran, kemudian diketahui terdapat pembayaran gaji kepada ASN yang sudah tidak berhak baik karena pensiun, meninggal dunia juga mutasi internal. Selain itu juga dibayarkan untuk sebab lainnya sekalipun ASN telah dipecat tidak dengan hormat dan juga cuti diluar tanggungan negara.
Juga disebutkan Ricardo, tim penyidik menemukan adanya kekurangan pembayaran gaji tahun anggaran 2019 senilai Rp. 6.386.152.100, yang mestinya merupakan hak para guru TK, SD dan SMP serta tenaga non guru.
Terhadap lima orang saksi yang sebelumnya telah kami mintai keterangannya. Maka terhadap kelima orang saksi tersebut statusnya kini kami tetapkan sebagai tersangka. Kelima TSK tersebut adalah dengan inisial MMM, YRP, HP, AP, YW,” tegas Ricardo.
Disaksikan kala itu, selepas digelarnya konferensi pers, kelima TSK telah dikenakan rompi tahanan Kejari. Kelimanya kemudian digiring ke mobil tahanan, dan selanjutnya dibawa ke Rutan Mapolres Sumba Timur, sekira pukul 23:20 WITA. (ion)