Waingapu.Com – Setelah melalui proses yang cukup panjang, berupa pemeriksaan pada sekitar 40 orang saksi dan juga dilakukan audit oleh tim ahli dari Inspektorat Sumba Timur (Sumtim) – NTT, penyidik Kejaksaaan Negeri (Kejari) setempat, tidak lama lagi akan segera menetapkan tersangka (TSK) dalam kasus dugaan penyelewengan atau penyimpangan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumtim, Okto Rikardo melalui Kasie. Intel Kejari Doniel Ferdinand, Senin (17/05) siang lalu.
“Secara konstruksi materiilnya, penyidik sudah yakin siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Itu berdasarkan alat bukti, saksi, dan hasil audit dari ahli. Jadi tinggal tunggu saja, pasti akan segera ada penetapan tersangka, semuanya berproses sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku,” jelas Doniel, yang ditemui wartawan di Kantor Kejari setempat.
Doniel yang saat itu didampingi oleh Kasie. Pidsus Kejari, Roesli Pringga Jata itu lebih jauh memaparkan, dugaan penyimpangan pembayaran gaji yang terjadi pada Dinas Pendidikan Sumtim itu terjadi pada tahun anggaran 2019 lalu. Kasus dimaksud diduga melibatkan oknum pada Dinas Pendidikan juga bendahara dan operator gaji pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumtim.
“Penyelewengan atau penyimpangan itu dalam bentuk pembayaran gaji fiktif dan kelebihan dari kekurangan pembayaran gaji. Kalau gaji ini kan tetap dilakukan pembayaran pada orang yang meninggal, pensiun dan hal-hal lainnya. Yang kekurangan ini berupa kekurangan pembayaran karena kenaikan pangkat, rapelan yang dibayarkan tetapi fiktif atau tidak sesuai dengan hak yang semestinya diterima oleh penerima,” urai Doniel diamini Roesli. (ion)