Korupsi Bank NTT: Nama Oknum Pejabatpun Disebut!

oleh
oleh

Waingapu.Com – Ada nama oknum pejabat teras di Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) , NTT yang disebut dalam lanjutan penanganan kasus dugaan korupsi kredit fiktif tanpa agunan senilai Rp 2,6 miliar pada tahun 2009, di Bank NTT cabang Waingapu.

Demikian dikemukakan oleh team penyidik Kejaksaan Negeri Waingapu, kepada wartawan pasca melakukan pemeriksaan pada dua orang tersangka masing-masing mantan Kepala Cabang Hary Alexander Riwu Kaho dan Kepala Cabang Bank NTT Waingapu, Paulus Steven Mesakh.

“Prinsipnya adalah kerja ekstra namun tetap penuh berhati-hati dalam penanganan kasus ini. Dua tersangka yang sudah kita periksa yakni Hary Alexander Riwu Kaho dan Paulus Steven Mesakh, menyebutkan nama oknum pejabat pemerintah,” jelas Fredix Bere, Ketua team penyidik Kejari Waingapu, kepada wartawan di ruang kerjanya, usai melakukan pemeriksaan terhadap Paulus Steven Mesak, Selasa (28/10) malam kemarin.

Baca Juga:  Kasus ADD Wahang: Kejari Sumba Timur Periksa 40 Saksi, Tidak Tutup Kans Adanya TSK Baru

“Penyidik menganggap masih normatif dan masih akan mengujinya. Sebagai pelaku atau yang turut serta melakukan. Apalagi itu masih keterangan sepihak. Namun pastinya tetap kita publikasikan kalau sudah jelas,” papar Fredix menanggapi pertanyaan seputar oknum pejabat yang namanya disebut.

Adapun kedua tersangka saat diperiksa, demikian lanjut Fredix, didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.

Hary Alexander Riwu Kaho, saat diperiksa minggu lalu Jumat (24/10) didampingi oleh Apolos Djara Bunga,SH selaku penasehat hukumnya, sedang tersangka Paulus Steven Mesakh, didampingi oleh Philipus Fernandes, SH.

Masih lanjut Fredix, dalam pemeriksaan team menemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi penyelewengan hingga dapat merugikan keuangan Negara. Pasalnya, para selaku pengambil kebijakan diduga telah menyalah gunakan tanggung jawab mereka untuk mencairkan kredit fiktif tanpa anggunan.(ion)

Baca Juga:  Festival Sandalwood Resmi Dimulai, 1001 Kuda ‘Dicicil’ Empat Kabupaten

Komentar