Sudah Curi Uang Gaji Ke-13 ASN, Tholib Masih Juga Incar Korban Baru

oleh
oleh
M. Tholib

Waingapu.Com – Penangkapan MT alias Tholip (41) pelaku pencurian uang senilai lebih dari Rp. 53 juta yang dilakukan aparat gabungan Polres Sumba Timur, Selasa (29/06) siang lalu selain menggemparkan kota Waingapu, juga ‘menggoyang’ dunia maya. Hal itu wajar karena kegeraman warga akan ulah lelaki asal kota Palembang itu. Betapa tidak, selain sudah mencuri uang yang ternyata merupakan uang gaji ke-13 ASN di salah satu Kantor Pemerintah, ternyata Tholib dan OSE serta S alias E, dua rekannya yang berhasil kabur, ternyata juga hendak mengincar korban baru di depan Kantor Bank BNI – Capem Waingapu.

Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono dalam gelaran Konferensi Pers di Mapolres setempat, Kamis (01/07) membenarkan bahwa uang yang dicuri Tholib dan rekannya adalah gaji 13 sejumlah ASN.

Baca Juga:  Warga Manutapen Geger, Jasad Ibu & Bayi Ditemukan di Lokasi Galian Pipa Air Kali Dendeng

“Uang itu diletakan dalam jok motor oleh korban saat keluar dari Bank NTT. Ketiga pelaku sudah mengincar dan membuntuti korban. Saat korban singgah di Foto Copy Mita, pelaku membobol jok motor dengan kunci ‘T’ dan membawa kabur uangnya,” jelas Handrio yang saat itu didampingi oleh Iptu. Salfredus Sutu, Kasat Reskrim dan Ipda. Supardjo, Kasat. Intelkam Polres Sumba Timur.

Uang hasil curian itu, kata Handrio selanjutnya dibawa ke tempat penginapan dan dibagi. Bahkan Tholib sempat mentransfer uang sebesar lima juta untuk isterinya di Palembang. Dalam kesempatan itu, Handrio juga menuturkan Tholib datang ke Sumba karena diajak OSE via telepon.

“Jadi pelaku yang berhasil kita tangkap ini datang tanggal 14 Juni dan esoknya langsung jalankan aksinya. Jadi kuat dugaan pelaku sangat mahir dalam melakukan aksi kriminal ini. Apalagi OSE ternyata merupakan pelaku yang cukup dikenal sering melakukan pembobolan kaca dan tindakan kriminal lainnya,” paparnya.

Baca Juga:  Polisi Serukan Hentikan Postingan Foto Korban di Dunia Maya

Karena melibatkan tiga pelaku dari daerah yang berbeda, tindakan kriminal itu bisa dikategorikan lintas Propinsi. “S alias E berasal dari Pulau Jawa dan OSE dari Kota Kupang, NTT. MT datang ke Sumba Timur karena ajakan dari OSE melalui sambungan telepon. Sebelumnya, OSE diperkenalkan kepada MT oleh seseorang bernama S. Pelaku MT sebelumnya tidak berhubungan dengan OSE, melainkan dengan temannya atas nama S alias E,” urai Handrio.

Kapolres Sumba Timur juga telah menjalin koordinasi dengan Polres lain di Pulau Sumba juga ke Polres lainnya untuk memburu dua pelaku yang berhasil kabur. Adapun barang bukti yang diamankan aparat yakni satu unit Motor Honda Beat Warna Hitam nopol DH 4735, dompet berisikan uang sejumlah 599.000,- KTP, SIM dan tiga Kartu ATM. Karena perbuatannya ini pelaku terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. (ion)

Baca Juga:  Dua Ratus Enam Puluh Dua Kenshi Uji Skill dalam Kejuaraan Kempo antar Dojo Sesumba Timur

Komentar