Polres Sumba Timur Bekuk Residivis Curnak, Berpotensi ke Nusa Kambangan

oleh
oleh
Cap Besi

Waingapu.Com – Tim gabungan Polres Sumba Timur, NTT berhasil membekuk BR (34) seorang residivis pencurian ternak (Curnak) bersama ‘ganknya’ di Desa Matawai Maringu, Kecamatan Kahaungu Eti, Rabu (30/06) dini hari lalu. Saat digeruduk aparat, para pelaku ini tidak memberikan perlawanan berarti hingga digelandang Ke Mapolres.

Kepada wartawan di Mapolres saat menggelar konferensi pers, Kamis (01/07) siang lalu, Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono mengatakan saat ditangkap para pelaku tidak bisa mengelak karena aparat menemukan barang bukti dua ekor ternak kuda plus 10 batang cap atau stempel besi ternak.

“Dua ekor kuda ditemukan saat dilakukan penangkapan juga sepuluh cap besi yang digunakan untuk menyamarkan atau merusakan cap atau identitas hewan kuda yang dicuri,” tandasnya.

Baca Juga:  Siapkan Vaksinator, Polres Sumba Timur Terus Gencarkan Vaksin Go To School
Kuda Curian

Handrio yang saat itu didampingi oleh Kasat. Reskrim. Iptu. Salfredus Sutu dan Kasat Intelkam, Ipda Suparjo itu mengatakan, selain BR, empat tersangka yang merupakan rekannya turut digelandang petugas. Masing-masing RTB (27), ADK (42), YMM (40) dan RY (16) yang masih berstatus pelajar sebuah SMA di Sumba Timur.

“Jadi penangkapan itu dilakukan menyusul laporan kehilangan empat ekor kuda ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/99/VI/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT, pada Selasa 29 Juni 2021. Pelapornya Haleku Nongu. Seorang ASN warga Desa Patawang, Kecamatan Umalulu,” urai Handrio.

Selain kuda dan cap besi, barang bukti yang diamankan petugas yakni KKMT sebanyak dua lembar, satu unit sepeda motor honda GL-MAX dengan Nopol DK 4746 AW. Para pelaku pencurian ini dikenakan pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) karena dilakukan pada malam hari lebih dari satu orang.

Baca Juga:  Warga Kampung Baru Sangsikan Keamanan dan Proses Hukum Temuan Ratusan Liter Miras Moke

Ditanya wartawan, adakah para pelaku Curnak itu pasca diproses hukum hingga inkrah akan dikirimkan ke Lapas Nusa Kambangan, sesuai dengan penegasan Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat? Handrio juga menyatakan potensi itu sangat dimungkinkan. “Kalau sudah residivis yaa seperti yang pernah Pak Gubernur tegaskan dan harapkan, bisa saja nanti di Nusa Kambangan-kan, karena sudah sangat meresahkan,” tandasnya. (ion-ped)

Komentar