Terkait Prahara Kawangu Polres Sumba Timur Tetapkan Dua Tersangka

oleh
oleh
Polisi Menyelidiki Pembunuhan di Kawangu

Waingapu.Com – Penyidik Polres Sumba Timur (Sumtim), NTT, menetapkan dua orang tersangka (TSK) terkait prahara yang terjadi di ujung jembatan Kawangu, Kecamatan Pandawai, Kamis (01/11) dini hari lalu. Dua orang tersangka dimaksud masing-masing FYN alias AN (21) dan SRRL alias AS (33). Prahara yang diwarnai keributan dan perkelahian itu kemudian berujung meninggalnya Dominggus Hunggu Rami alias John. Peristiwa nahas itu sejatinya mendapatkan perhatian luas khalayak dan bahkan menjadi viral di media sosial. Terkait hal itu Polres setempat menyatakan, penanganan atau proses hukum yang dilakukan perlu kecermatan dan ketelitian. Demikian dijabarkan Wakapolres Sumtim, Kompol Vitalis Sobak dalam Press Conference yang digelar di Mapolres setempat, Sabtu (03/11) siang lalu.

“Kami menyadari penuh apa yang terjadi dan berkembang diluar sana terkait dengan peristiwa itu. Apalagi peristiwa itu berdampak korban meninggal dunia dan juga ada yang harus jalani rawat jalan. Namun demikian, menanganinya tidak semudah memecahkan telur lalu menggorengnya, perlu waktu, kecermatan dan ketelitian,” tandas Vitalis yang kala itu didampngi Kasat Reskrim. Iptu. Gama Anindyaguna dan sejumlah anggota Bagian Humas Polres setempat.

Baca Juga:  Raskin Warga Ditahan Kades Kamanggih, Alasannya?

Barang Bukti Pembunuhan di Kawangu

Lebih jauh dijelaskan Vitalis, kronologis kejadian diawali dari peristiwa perkelahian di Kampung Pameti Mahu. “Kamis, tanggal 01 November 2018 sekitar pukul 03.00 Wita lalu, bertempat di jalan raya jalur Waingapu-Pandawai di sekitar jembatan Kawangu, Kel. Kawangu, Kec. Pandawai, Kab. Sumba Timur. Awal kejadian terjadi perkelahian di tempat pesta di Kampung Pameti Mahu. Singkat cerita pelaku FYN alias AN pulang ke rumahnya di sekitar jembatan Kawangu, dan saat pulang itu ia bertemu warga Mauliru yang terlibat perkelahian dengannya di Kampung Pameti Mahu. Pertengkaran dan kemudian perkelahian kembali terjadi, lalu kemudian warga Mauliru lari meniggalkan kendaraan mereka ditempat kejadian tersebut,” urai Vitalis.

Baca Juga:  Bobol Kontainer Di Pelabuhan Waingapu, Enam Pemuda Dibekuk Polisi

Tak hanya sampai disitu, demikian papar Vitalis lebih lanjut, sekitar satu jam kemudian saksi melihat sekitar lima unit sepeda motor yang dikendarai warga Mauliru datang kemudian timbulah perkelahian dan pelemparan . “Kemudian terjadi tembakan sebanyak lima kali dari senapan angin milik pelaku FYN alias AN yang di tembakan secara acak sehingga warga yang terlibat tawuran itu lari kocar-kacir dan membubarkan diri. Dari kejadian tersebut korban Dominggus Hunggu Rami Alias John meninggal dunia ditempat,” ungkap Vitalis sembari menambahkan peristiwa itu juga berdampak pada Andreas Pila Ndilu Alias Bapa Deni, Wanto, dan Joni menjalani rawat inap di Rumah sakit karena terluka akibat senapan angin pelaku.

Baca Juga:  Polsek Lewa Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten, Domi & Mone Diamankan

Kedua tersangka, dijerat dengan pasal 338 KUHP Sub pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP lebih Sub pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan potensi terjerat Pidana Penjara maksimal 15 tahun. Barang bukti yang diamankan aparat diantaranya, batu gunung, satu pucuk senapan angin, peluru, juga baju korban.

“Hingga kini kedua tersangka kami tahan dan masih akan terus didalami keterangannya. Terkait dengan potensi penambahan tersangka, semua tergantung dari hasil pendalaman keterangan saksi juga pelaku,” tandas Gama menjawab pertanyaan awak media sehubungan dengan adanya keterlibatan warga lainnya dalam peristiwa nahas itu.(ion)

Komentar