Waingapu.com – Hingga kini kelanjutan proses hukum kasus hilangnya confidor (pestisida pembasmi belalang) dari gudang Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), bak jalan ditempat. Padahal kasus ini terjadi dan ditangani sejak awal 2011 silam. Terkait hal itu, DPRD setempat menyatakan akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki lembaga wakil rakyat itu.
Hal itu ditegaskan oleh Lukas Mb. Kaborang, Ketua Komisi A yang juga Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Sumtim, kala dimintai tanggapan terkait penanganan kasus dimaksud.
”Kami akan panggil Kapolres dan Penyidik untuk hadir disini memberikan penjelasan tentang sejauh mana proses hukum kasus ini. Masalahnya apa dan dimana hingga bisa berlarut-larut begini. Kita akan ingatkan penyidik nantinya,” tegasnya kala ditemui di ruang rapat/kerja Komisi A pekan lalu seraya menambahkan harapannya agar proses hukum terkait kasus ini benar-benar mengedepankan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Adapun kasus yang kemudian menyeret Ridwan Untono, Ketua DPC Partai Demokrat Sumtim sebagai tersangka itu, karena diduga kuat sebagai penadah, lantaran ditemukannya barang bukti confidor di gudang tokonya itu.
Obat hama pembasmi belalang itu diketahui hilang digasak maling, namun anehnya ketika aparat melakukan olah TKP tidak ada pintu atau jendela yang rusak karena dibobol saat barang tersebut hilang. Tak berlebihan jika ketika kasus ini di awal penanganannya memuncul dugaan keterlibatan orang dalam Dinas Pertanian setempat.
Kasus ini sendiri dan berkas-berkasnya boleh jadi telah beberapa kali mengucapkan ‘selamat datang dana selamat jalan’ pada sejumlah Kasat. Reskrim dan
Kapolres yang telah silih berganti itu. Akankah, kasus ini menunjukan titik terang dan kepastian hukumnya pasca disikapi oleh para wakil rakyat DPRD Sumtim? Sang Kala yang nanti memberi jawabnya.(ion)