Terkait Kredit Bank NTT: Penyidik Kejari Penuhi Panggilan DPRD

oleh
oleh

Waingapu.Com – Penyidik Kejaksaan Negeri Waingapu, Senin (26/01) siang kemarin, mendatangi ruang rapat/kerja Komisi A DPRD Sumba Timur (Sumtim). Kedatangan penyidik Kejaksaan itu dalam rangka memenuhi panggilan DPRD setempat terkait penanganan dan proses hukum kasus dugaan korupsi dalam penyaluran kredit tanpa agunan Bank NTT cabang Waingapu kepada PT. Ade Agro Industri (AAI).

Adalah M. Nur Eka Firdaus, selaku Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu, Carlos A.M. de Fatima, dalam petertmauna yang dikemas dalam rapat dengar pendapat itu.

“Di dalam forum ini perlu saya sampaikan bahwa, tidak benar jika kasus ini disebutkan atas inisiatif Kasie. Pidsus, Kejari berkeinginan untuk menghentikan atau meng-SP3 kan kasus ini. Kasus ini tetap akan diproses sesuai koridor dan mekanisme hukum sebagaimana mestinya,” tandas Eka Firdaus dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, Lukas Mb. Kaborang itu.

Baca Juga:  Brigade PB ‘Serbu’ 40 Koloni Belalang Kembara

Lebih lanjut Eka menambahkan, terkait kasus ini, pihak Kejaksaan Negeri Waingapu, pernah dipanggil untuk kepentingan klarifikasi oleh Kejaksaan Agung. ”Bulan November 2014 lalu kami pernah dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk menjelaskan perkembangan proses hukum kasus ini. Terkait kasus inipun, Pak Fredix Bere selaku ketua tim penyidik, hari ini sedang melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan pakar atau ahli dari Fakultas Hukum Undana,” imbuhnya.

Adapun dalam forum yang juga dihadiri oleh Asisten II setda Sumtim, Gerald H. Palakahelu itu, Eka Firdaus meminta pengertian Ketua dan anggota Komisi A untuk menunggu hingga hari Rabu (28/01) untuk mendapatkan penjelasan lebih detail terkait penanganan dan sejauh mana perkembangan proses hokum kasus ini, yang rencananya akan disampaikan oleh mantan Kasie. Intel Kejari Waingapu, Fredix Bere selaku ketua tim penyidik.

Baca Juga:  Kawangu-Tana Rara, Proyek Jalan atau Deker?

Dalam kasus ini, Rp.2,6 Miliar kredit yang disalurkan tanpa agunan oleh Bank NTT Cabang Waingapu kepada PT. AAI yang kemudian bermasalah itu. Penyidik Kejaksaan yang memulai menangani kasus ini sejak November 2013 silam itu telah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing I Tjahyadi dan Jhony Wahyudi dari PT. AAI dan Harry Alex. Riwu Kaho (mantan Kepala Cabang) serta Paulus Steven Messakh (Kepala Cabang) Bank NTT Waingapu.(ion)

Komentar