Waingapu.Com – Penyidik Kejaksaan Negeri Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT akan menempuh upaya pemanggilan paksa pada dua orang tersangka, masing-masing I Tjahyadi dan Johny Wahyudi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kredit bermasalah Bank NTT. Pemanggilan paksa itu dilakukan karena keduanya telah berulang kali mangkir dari panggilan kejaksaan guna menjalani proses hukum dan pemeriksasan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan setempat.
Adapun keduanya merupakan mantan petinggi pada PT. Ade Agro Industri (AAI), yakni sebuah perusahaan yang sedianya menanamkan modal (investasi) dibidang perkebunan dan pertanian di sejumlah wilayah Sumtim. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam proses pengajuan dan pencairan dan penyaluran kredit untuk pengembangan usaha kelompok tani kapas.
Namun kemudian dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan tidak tepat sasaran dan bermasalah. “Total hingga kini telah empat orang tersangka yang ditetapkan terkait kasus kredit Bank NTT ini. Dua orang dari Bank NTT, dua orangnya adalah dari PT. Ade Agro Industri yakni Tjahyadi dan Wahyudi. Kalau tersangka dari Bank NTT yakni Steven Messakh dan Aleh Riwu Kaho sangat koperatif. Tjahyadi dan Wahyudi ini yang mangkir dari panggilan kami berulang kali. Jadi kami akan tempuh dengan pemanggilan paksa,keberadaan keduanya kami telah ketahui sekalipun keduanya tidak lagi bekerja di PT. Ade Agro Industri,” jelas Kejari Waingapu, Carlos A. Fatima melalu Kasie. Pidsus M. Eka Firdaus kala ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (07/08) siang kemarin.
Lebih jauh Eka Firdaus tak menampik kemungkinan kedua tersangka dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika saat hendak dijemput paksa nanti tidak berada di tempat atau kabur.
Seperti pernah diberitakan beberapa waktu lalu, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kerugian negara terkait kasus ini diperkirakan sebesar Rp. 2,6 milyar. Kendati demikian, hingga kini semua tersangka belum ditahan alias masih bisa beraktifitas dan menghirup udara segar seperti biasanya.
Puluhan saksi yang didominasi petani kecil asal Kecamatan Pandawai, telah diperiksa penyidik kejaksaan. Para petani itu mengaku tak tahu menahu nama dan tanda tangan mereka dipalsukan oleh petinggi PT. Ade Agro Indusstri Sumtim untuk memperoleh kucuran kredit bagi dana dampingan pengembangan usaha dan budidaya kapas kelompok tani, dari Bank NTT Cabang Waingapu.(ion)