Waingapu.Com – Kejaksaan Negeri Waingapu memberikan jaminan Berkas Kasus Korupsi Bantuan Sosial (Barsos) Peternakan tidak akan bolak-balik atau diping-pong. Jaminan itu dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu, Carlos Fatima, melalui Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) M. Eka Firdaus, ketika ditanya wartawan terkait lanjutan penanganan kasus itu, Jumat (01/08) siang kemarin melalui telepon selularnya.
“Berkas memang sudah di kami, telah kami terima dari penyidik Polres. Rencana hari Senin (04/08,-red)kami akan kembalikan karena ada beberapa petunjuk materil yang belum terpenuhi,” tandasnya.
Lebih lanjut Eka mengharapan dalam waktu paling lambat 14 hari berkasnya bisa dikembalikan oleh penyidik Polres Sumba Timur (Sumtim). Menanggapi pertayaan terkait kekuatiran berkas kasus itu akan bolak-balik ibarat main ping-pong dua institusi penegak hukum itu, Eka gamblang memberikan jaminanny.
“Aah, saya menjamin selaku Kasie. Pidsus bahwasanya berkas kasus ini tidak akan bolak balik. Karna koordinasi yang terus terjadi antara penyidik Polres dengan kami. Berkas perkara ini sebelum masa penahanan tersangka habis akan masuk ke tahap berikutnya atau tahap dua,” tandasnya seraya menegaskan saat itu dirinya masih ada di Palembang terkait urusan keluarga dan mudik lebaran.
Menyangkut kapan pastinya kasus ini P21 dan dilimpahkan ke meja hijau, Eka menyatakan semuanya tergantung dari terpenuhinya syarat materil formil dan material.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Polres setempat telah menetapkan, menangkap dan menahan Francis Israel Isliko (FIS) oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) oknum pelaksanaan Bantuan Sosial (Bansos) peningkatan sapi potong untuk 12 kelompok tani di Sumtim sebagai tersangka (TSK). Penyidik menilai FIS melampaui batas/penyalahgunaan kewenangan.
Kapolres Sumtim AKBP.Supiyanto, melalui Kasat. Reskrim. AKP. DG. Anjasmara, sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu menjabarkan kurang lebih terdapat Rp 4,5 Miliar dana yang diperuntukan bagi 12 kelompok tani di sejumlah Kecamatan di Sumtim. Peruntukan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2012 senilai Rp 4,5 Miliar, pada Kementrian Pertanian Dirjen Kesehatan Hewan (Keswan) adalah peningkatan sapi potong.
“Pelaksanaan Bansos peningkatan sapi potong yang didanai oleh APBN tahun 2012 pada Kementrian Pertanian Dirjen Keswan, PPK melampaui batas kewenanganya. Harusnya, dana itu langsung diberikan pada kelompok tani. Namun realisasinyai FIS selaku PPK mengambil alih dan mengabaikan hal itu. Bansos itu kan bansos tunai, seharus dilaksakan oleh kelompok tani masing-masing. Tapi dalam pelaksaannya, PPK sendiri yang melaksanakan,” papar Anjasmara.
Hal itu lanjut Anjasmara, karena tidak sesuai juknis, hingga penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara berkisar Rp 300 hingga 400 ratus juta.(ion)