Berkaca dari Korupsi di Dinas Pendidikan Sumba Timur & Peran Generasi Muda dalam Pemberantasan Korupsi

oleh
oleh
Chandra Ara

Belum tuntas penanganan pandemi Covid-19 dan bencana seroja, kembali masyarakat dikejutkan oleh pemberitaan kasus dugaan pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp7,3 miliar (inews.id). Adapun subjek hukum tersebut melibatkan Lima orang Aparatur Sipil Negara Pemkab Sumba Timur yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sontak kekecewaan dan kekesalan riuh dicurahkan oleh masyarakat di media sosial maupun obrolan terbatas. Kekesalan akibat masyarakat merasa kalau ‘dompet publik’ digondol, dan kecewa akibat korupsi, pemerintah memiliki lebih sedikit uang yang dibelanjakan untuk kepentingan masyarakat. Lebih lagi di tengah pelbagai kompleksitas persoalan yang sedang dihadapi bersama saat ini. Respon masyarakat tersebut beralasan karena sejumlah indikator tata pemerintahan (governance) menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi hambatan pembangunan yang signifikan di beberapa negara kawasan (UNODC).

Pengertian Korupsi

Korupsi, seperti hewan gajah meskipun sulit untuk digambarkan, umumnya tidak sulit dikenali saat diamati (Tanzi, 1998). Definisi korupsi paling sederhana adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi (World Bank).

Adapun pengertian korupsi secara yuridis pada pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menyebutkan Korupsi ialah Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga:  PERKEMI Jalin Kerjasama dengan Sekolah, Gelar UKT dan Bupati Cup

Dengan demikian korupsi merupakan suatu tindak kejahatan dengan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Dari kedua definisi diatas tampak bahwa korupsi tidak saja ada di pemerintahan tetapi juga dalam kegiatan sektor swasta. Misalnya fenomena yang terjadi di perusahaan-perusahaan swasta besar dalam hal perekrutan. Juga dalam kegiatan swasta yang diatur oleh pemerintah. Berdasarkan teori ada banyak penyebab terjadinya korupsi diantaranya; rendahnya pembangunan ekonomi, lemahnya institusi negara, lemahnya akuntabilitas dan transparansi, maraknya praktik pencucian uang dan penggelapan pajak, kriminalitas yang terorganisir dll (Putra, 2012).

Di semua negara demokrasi, korupsi menjadi masalah umum bagi kebanyakan warga negaranya. Indonesia sebagai negara demokrasi pun seperti ‘lengket’ dengan persoalan korupsi. Semua upaya dengan berbagai macam pendekatan telah dilakukan guna memutus mata rantai pertukaran ilegal ini, bahkan tindakan korupsi disebut sebagai extra ordinary crime yang harus didahulukan dibanding pidana lainnya.

Tantangan Peran Generasi Muda

Della Porta dan Vannucci, 2002 (dalam putra 2012) berpendapat bahwa korupsi telah meresap membuat orang mulai enggan mengutuknya sebagai tidak bermoral. Orang mulai percaya bahwa ketidakjujuran adalah satu-satunya cara untuk menyelesaikan sesuatu (Gambetta, 2002 dalam Putra 2012). Andy Thahir (2016) dalam bukunya Psikologi Kriminal menjelaskan; pudarnya kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap suatu norma akan menyebabkan masyarakat tersebut hidup dalam ketidakteraturan (anomie) dan dihadapkan pada berbagai masalah sosial. Lalu bagaimana dengan generasi muda saat ini, apakah pemuda sebagai harapan bangsa ini kebal? ataukah sejak dini di dalam lingkungannya pemuda justru mempraktekkan tindakan yang berlawanan dengan nilai dan moral? berikut tantangan-tantangan yang dihadapi oleh generasi muda saat ini dalam upaya pemberantasan korupsi?

Baca Juga:  Sekilas Wulla Poddu (Bulan Pahit) - Sebuah Ritual Adat di Sumba Barat 

Pemuda ter-ekspose korupsi. Faktanya di Indonesia, lama kelamaan tindak korupsi justru dilakukan oleh pemuda. Seperti M. Nazaruddin ditangkap KPK di usia 32 Tahun, juga ada Gayus Tambunan yang juga berusia 32 tahun, keduanya telah merugikan negara hingga ratusan miliar. Dalam dialog ‘Pemuda Anti Korupsi’ memperingati Hari Sumpah Pemuda 2020 (detik.com), Wakil Ketua KPK Lili P Siregar menyoroti banyaknya pelaku korupsi yang masih berusia muda. Lili mengungkapkan pelaku korupsi tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negara. KPK mencatat banyak pelaku korupsi dilakukan oleh pihak swasta dan masih berusia muda.

Tantangan – tantangan lain yang dihadapi pemuda adalah, dalam praktik berdemokrasi peran generasi muda masih sangat minim, dalam hal kurangnya ruang politik untuk berpartisipasi. Selanjutnya ialah organisasi kepemudaan yang terkotak-kotak dan miskin koordinasi, kekurangan SDM dan finansial, lemahnya kepemimpinan pemuda dan disiplin dalam berorganisasi. Juga lemahnya pengakuan masyarakat atas peran pemuda jadi tantangan dan kenyataan sosial saat ini.

Optimistis?

Apapun itu, peran generasi muda saat ini dibutuhkan, secara khusus peran pemuda dalam usaha nyata pemberantasan korupsi. Hal-hal praktis dapat mulai dilakukan dalam lingkup kehidupan keseharian untuk mengasah kepekaan, misalnya; dengan tidak menyerobot antrian saat di SPBU, berani menegur bila ada orang lain yang ‘nyelonong’ memotong jalur antrian.

Baca Juga:  Orang Tua: Media Percontohan Orang Muda

Dalam banyak kasus korupsi seseorang cenderung menyalahkan keadaan, lingkungan dan sistem (Renson,1993 dalam putra,2012). Dalam menghadapi kecenderungan menyalahkan keadaan tersebut peran pemuda dan intelektual muda menjadi kian penting, dengan melakukan advokasi terhadap jalannya kasus korupsi, dari tingkat awal penyidikan hingga putusan akhir di pengadilan. Hal lain yang perlu dilakukan ialah dengan mendorong diskusi dalam konteks tata pemerintahan dengan penekanan pada peran pemuda dalam pemberantasan korupsi di berbagai level, mendorong pemerintah agar menyediakan akses pendidikan dan lapangan kerja, mendorong partisipasi pemuda dalam proses pembangunan dan ‘merejuvenasi’ (peremajaan) masyarakat secara keseluruhan, serta mendorong network baik nasional maupun internasional dalam merespon isu-isu korupsi.

Tentu kita optimis bahwa peran generasi muda dalam dimensi pemberantasan korupsi menjadi sangat vital. Menjadi tonggak perubahan bagi terselenggaranya tata pemerintahan yang bersih. Dari pemuda lah diharapkan terus lahir ide, konsep, dan tindakan nyata. Disamping itu mengutip sebuah orasi politik, “bahwa dalam kapasitas dan peran apapun juga setidaknya kita tahu di mana kita dahulu, dari mana kita berangkat dan ke mana kita hendak pergi”. Seruan reflektif ini menjadi penting agar dalam menghidupi peranannya, pemuda pun dapat mawas diri.

Tabik

Chandra Ara (Anggota Komunitas Marangga Pandullang Kambadjawa)

Sumber:

https://regional.inews.id/berita/korupsi-rp73-miliar-di-dinas-pendidikan-sumba-timur-lima-asn-jadi-tersangka
https://www.unodc.org/unodc/en/corruption/index.html
http://documents1.worldbank.org/curated/en/175291468765621959/pdf/multi-page.pdf
https://www.researchgate.net/publication/5221946_Corruption_Around_the_World_CausesConsequences_Scope_and_Cures
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1999/31TAHUN1999UU.HTM#:~:text=UNDANG%2DUNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA&text=a.,b.
F. Putra (2012) seminar Korupsi dalam perspektif demokrasi, ekonomi dan psikologi
http://repository.radenintan.ac.id/11009/1/PSIKOLOGI%20KRIMINAL.pdf
https://news.detik.com/berita/d-5232180/sumpah-pemuda-2020-kpk-soroti-banyaknya-pelaku-korupsi-berusia-muda?_ga=2.93764125.1818427103.1621976368-1765498079.16147531

Komentar