Dua Fraksi Tolak Ranperda & LKPJ Bupati & Wabup

oleh
oleh
sidang dprd

Waingapu.Com – Suasana politik di gedung DPRD Sumba Timur (Sumtim), NTT, kian menunjukan dinamikanya seiring dengan segera berakhirnya masa jabatan Bupati

dan Wakil Bupati. Realita dalam sidang paripurna DPRD setempat, Senin (27/07) siang dengan salah satu agendanya adalah Penyampaian Pendapat Akhir fraksi, dua dari tujuh fraksi tidak menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2014 dan Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun angggaran 2015 Bupati Sumtim dan LKPJ akhir masa jabatan 2010-2015.

Adalah fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang membahasakannya secara gamblang penolakan itu setelah sebelumnya menegaskan 12 poin yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah.

“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan temuan-temuan dilapangan maka dengan berat hati fraksi Partai Nasdem menolak Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2014, LKPJ akhir tahun anggaran 2014 Bupati Sumba Timur, dan LKPJ akhir masa jabatan 2010 – 2015 Bupati Sumba Timur,” tandas Ivander Jevon T.U.K.Ngg. Praibakul, pelapor partai Nasdem ketika membacakan pendapat akhir fraksinya.

Baca Juga:  Gelar Konferensi Pers, Paket KONTAK Nyatakan Menangi Pilkada SBD

Sementara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meski tidak membahasakannya langsung dengan kata menolak namun formulasi kalimat yang tersusun justru tegas menyatakan sikapnya setelah sebelumnya memberikan catatan-catatan.

”Fraksi Partai Amanat Nasional dengan memohon hikmat dan kekuatan dari Tuhan yang Maha Kuasa menunda memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2014 menjadi peraturan daerah. KPJ akhir tahun anggaran 2014 Bupati Sumba Timur dan LKPJ akhir masa jabatan 2010-2015 Bupati Sumba Timur sampai ada tindak lanjut dari pemerintah atas rekomendasi fraksi Partai Amanat Nasional untuk dilakukan audit investigasi terhadap seluruh item kegiatan yang bermasalah pada SKPD yang dimaksud,” papar Hinggu Panjanji, anggota Fraksi PAN ketika membacakan Pendapat Akhir Fraksinya.

Baca Juga:  Ada ‘Rumah Hantu’ di Translok Yubuwai

Terpisah, Daud Ndakularak, Ketua fraksi PAN kepada wartawan menyatakan, aneka rekomendasi dan catatan yang dikemukakan fraksinya baik lewat pemandangan umum hingga pendapat akhir adalah realita dan bukan mengada-ada.

”Itu realita makanya kami minta diaudit investigas. Mau turun ke lapangan bersama kami juga kami siap. Kita akui pemerintah juga punya keberhasilan namun ada pula kondisi dilapangan yang mengecewakan seperti halnya proyek atau pekerjaan yang bermasalah, dimana baru dibangun saja sudah retak dan rusak, juga ada yang tidak sesuai dengan volume dan kontrak. Ada sambungan air bersih atau perpipaan justru tidak jalan airnya namun bisa saja dicairkan duluan uang mukanya lebih dari ketentuan sesuai Kepres 80 Tahun 2003 juga Perpres Nomer 4 tahun 2015,” urai Ndakularak.

Baca Juga:  Polemik Investasi PT. MSM, Belasan Legislator Sumba Timur Usulkan Pansus

Adapun lima fraksi lainnya, masing-masing Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi PDI- Perjuangan, Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat dan Fraksi Gabungan Hanura dan PKPI menerima Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sumtim tahun anggaran 2014, LKPJ akhir tahun anggaran 2014 Bupati Sumtim, dan LKPJ akhir masa jabatan 2010-2015 Bupati Sumtim.(ion)

Komentar