Waingapu.Com – Kejaksaan Negeri Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT hingga kini terus melakukan proses penyelidikan terkait adanya indikasi awal
terjadinya pelanggaran dan dugaan kerugian negara pada proyek pembangunan ruang rawat inap (bangsal) di RSUD Umbu Rara Meha.
Proyek yang dianggarkan dalam APBD via Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai lebih dari Rp. 3,1 Miliar itu selain telah melewati batas waktu juga tidak sesuai kontrak.
“Kami telah ambil keterangan kontraktor CV. Jaya Sama, yang bernama Petrus Lorukoba alias Nas. Dia memenangkan proyek pembangunan gedung di RSUD. Indikasinya adalah pekerjaan ini terlambat, tidak membayar denda, takutnya seperti itu, juga tidak sesuai kontrak. Sekarang masih dalam proses penyelidikan. Nantinya juga kami akan panggil dan minta keterangan Direktur RSUD, sebelumnya kita sudah periksa juga PPK dan konsultan pengawas,” jelas Ciprian Cesar, Kepala seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Waingapu, ketika ditemui Wartawan di ruang kerjanya, Senin (01/02) siang tadi.
Lebih lanjut dijelaskan Cesar, pihaknya juga akan memintai keterangan Panitia Lelang dan semua pihak yang terkait dengan proyek ini. Ditanya seputar pekerjaan yang disebutkan pihak Kejaksaan terindikasi tidak sesuai kontrak, Cesar menegaskan indikasi itu merupakan hasil tim kejaksaan yang turun langsung ke lapangan.
“Tidak sesuai kontrak itu misalnya pekerjaan beton harusnya memakai spek batu kerikil 2/3 dan 3/5 tapi kondisi di lapangan tidak seperti itu. Mungkin dia pakai justru batu kapur atau batu yang dari pasir yang diayak. Banyak lagi mungkin item pekerjaan lain seperti besi, pasangan beton dan item accessories. Nanti setelah proyek ini di PHO kita akan turun dengan tim ahli,” imbuh Cesar.
Seperti terpantau di lokasi proyek, aktifitas pekerjaan para tukang masih nampak. Beberapa bahan dan material bangunan seperti keramik dan wastafel juga masih belum sepenuhnya dipasang atau masih dalam ditumpuk disamping kamar jenazah.(ion)