Kadispora Sumba Timur Tersandung Korupsi, Bupati Tetapkan PLT

oleh
oleh
Yakobus Yiwa

Waingapu.Com – Yakobus Yiwa, Asisten I (satu) Setda Sumba Timur (Sumtim) – NTT, ditetapkan Bupati sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora). Langkah itu diambil Bupati sehubungan dengan penetapan YW, yang sementara menjabat sebagai Kadispora sebagai tersangka (TSK) oleh Kejari setempat dalam kasus korupsi pengelolaan gaji ASN, saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) pada tahun anggaran 2019 lalu.

Bupati Sumtim, Khristofel Praing, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (21/05) siang lalu menyatakan, pasca penetapan lima ASN dilingkup Pemkab. Sumtim sebagai TSK pada Selasa (18/05) malam lalu, pihaknya kemudian menggelar rapat Kamis (20/05) kemarin.

“Dengan adanya surat penetapan tersebut, saya langsung mengadakan rapat kemarin bersama pejabat dan serta instansi yang terkait diantaranya Sekda, Asisten, BKD dan Keuangan. Terkait dengan pimpinan instansi dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga, kemarin saya sudah perintahkan Sekda menyiapkan SK PLT. Dan hari ini saya tandatangani PLT Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, saya tetapkan, Pak Yakobus Yiwa, Asisten satu sebagai PLT,” jelas Khristofel.

Baca Juga:  Kapal Bantuan Kementerian PDT Untuk Salura Mubazir

Seperti diberitakan sebelumnya, YW, salah satu dari lima TSK merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan pada tahun 2019. Oleh tim penyidik Kejaksaan, dia disangkakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi bersam empat tersangka lainnya. Kelima TSK hingga kini masih ditempatkan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sumtim, dan nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. (ion)

Komentar