Waingapu.Com – Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur (Sumtim) – NTT, sebagai Tersangka (TSK) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan gaji ASN di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) di tahun anggaran 2019, berada dalam kondisi sehat. Terkait hal itu disampaikan Okto Rikardo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat melalui Kasie.Intel Kejari, Doniel Ferdinand, Jumat (21/05) siang lalu.
Doniel yaang ditemui di pelataran Kantor Kejari setempat, dan saat itu didampingi Muhammad Rony, Kasie. Tindak Pidana Umum (Pid-Um), yang juga merupakan anggota tim penyidik menyatakan, kelima TSK baru saja mereka ditemui di Rutan Mapolres.
“Syukur kelima TSK itu hingga kini berada dalam kondisi baik-baik dan sehat adanya. Sebelum ditetapkan dan dibawa ke Rutan Mapolres mereka semua sudah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya. Secara umum sehat-sehat, dan saat itu juga ada tenaga kesehatan dari Puskesmas Waingapu yang lakukan SWAB, mereka dipastikan bebas dari Covid-19,” jelas Doniel.
Tak hanya diperiksa kesehatan sebelum dibawa ke rutan, demikian Doniel lebih lanjut, ke lima TSK juga tetap diperiksa kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Polres. “Karena mereka kami titipkan di Rutan Mapolres, yaa mereka juga diperiksa kembali oleh dokter yang ditunjuk Polres. Juga hasilnya secara umum berada dalam kondisi baik dan sehat,” timpalnya.
Diberitakan sebelumnya, kelima orang ASN disangkakan melakukan ttindak pidana korupsi, sehingga mengakibarkan kerugian keunagan negara senilai lebih dari Rp.7,3 miliar. Kelimanya dipastikan akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
“ Kita berharap bisa secepatnya dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor, nanti pasti kawan-kawan media kami infokan lagi kapan mereka akan diperiksa lagi dan kapan akan diberangkatkan ke Kupang,” pungkas Doniel. (ion)