Warga Mengeluh, Pelabuhan Waingapu Rawan Pungli

oleh
oleh

Waingapu.Com – Pelabuhan Nusantara Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, sering menjadi lahan praktek pungutan liar (Pungli) sejumlah oknum petugas. Praktek pungli sering dipraktekan dengan lugas setiap kali ada Kapal Motor Penumpang dari luar pulau yang melakukan aktifitas bongkar muat.

“Praktek pungli itu sudah lama pak, modusnya mereka mewajibkan pemilik mobil dan orang untuk membayar pas masuk. Tapi tidak pernah diberikan karcisnya, kami kuatir saja itu uang masuk kantong sendiri,” jelas seorang warga yang mengaku sering melihat dan juga menjadi korban pungli ketika menghubungi Waingapu.Com beberapa saat pasca melihat dan menjadi korban yang disinyalir kuat terkategori pungli.

Menurutnya, resminya, pas masuk (karcisnya) untuk kendaraan bermotor, untuk roda dua (karcisnya) sebesar Rp. 2000,- dan untuk roda empat atau lebih Rp. 3000,-.

Baca Juga:  Petani Pada Dita Terancam Gagal Tanam & Gagal Panen

“Ketentuannya lain, prakteknya lain, banyak yang jadi korban, perkendaraan bisa dipungut 10.000 hingga 20.000 rupiah dan tentunya tanpa karcis,” timpal warga yang minta identitasnya jangan diexpos itu.

Hadi Sukamto, manager kawasan PT. Pelindo 03 Waingapu, kala dikonfirmasi, di kantornya, Kamis (05/06) siang mengaku tak mentoleril stafnya jika masyarakat mempunyai bukti menjadi korban pungli.

”Tak ada pungli, dan tidak pernah ada intruksi untuk itu, itu ulah oknum, jika warga menemukan hal itu dan menjadi korbannya, catat nama petugas kami, dan sampaikan ke kantor, saya tentu akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Lebih jauh di Adrianus Kiha, selalu KSO kawasan Pelindo 03 Waingapu, yang mendampinggi Hadi Sukamto, pihaknya justru telah sering mendapat keluhan dari warga terkait pungutan liar dari oknum-oknum yang berasal dari isntansi lain.

Baca Juga:  Kejari Sumba Timur Ajukan Kasasi dalam Perkara Korupsi di Dinas Pendidikan

“Banyak sopir kendaraan angkutan barang dan penumpang yang justru sering mengeluh ke kami karena menjadi korban pungutan tidak resmi dari oknum Dinas Perhubungan. Kami tetap menerapkan aturan, walau ada kebijakan tertentu, dimana tidak semua kendaraan boleh masuk ke dalam areal terminal pelabuhan, kecuali untuk keperluan menjemput dan mengantar orang sakit atau menjemput dan mengantar jenazah,” tambah Adrianus.(ion)

Komentar