Sidang di PN Tipikor Kupang Tinggal Hitungan Hari, Kuasa Hukum YW Siap ‘Tempur’

oleh
oleh
Yuli Partimi

Waingapu.Com – Proses hukum kasus dugaan korupsi penyelewengan pengelolaan gaji ASN di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur, NTT, terus bergulir. Kasus ini telah dilimpahkan Jaksa penyidik Kejari setempat pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya di bawa dalam sidang pada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) – Kupang dalam beberapa hari mendatang. Pelimpahan berkas itu atau lazim di sebut Tahap II (dua) itu di respon positif oleh YW salah satu tersangka dalam kasus ini melalui kuasa hukumnya.

“Hanya beliau saja (YW) yang menjadi klien saya dan tim. Kami siap untuk masuki sidang nanti, sudah sangat siap,” tandas Adrianus Gabriel, salah satu dari tim kuasa hukum YW ketika ditanya kesiapan timnya juga kliennya untuk ‘tempur’ versus JPU dalam sidang di PN Tipikor – Kupang mendatang.

Baca Juga:  Audit Ahli Sudah Final, Penetapan TSK Penyelewengan Gaji ASN Sumba Timur Didepan Mata
Tim Pengacara Yusuf Waluwanja

Adrianus yang menghubungi media ini via gawainya, Kamis ( 19/08) petang lalu itu juga memaparkan, pihaknya sudah pula mendalami perlunya pihak atau figur lain yang bertanggung jawab ataupun berkontribusi dalam kasus dimaksud.

‘’Kami sudah dalami dimana harus ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab dalam kasus ini, apalagi mengenai data kepegawaian,” tandasnya.

Kendati demikian kata Adrianus, kliennya memang tidak bicara langsung siapa yang harus pula bertanggung jawab mengenai data pegawai.

“Nanti dalam persidangan kami pasti buka – bukaan agar masalah ini terang benderang,” tohok Adrianus menegaskan kesiapan dirinya dan anggota tim kuasa hukum Fredrik Jaha dan rekan yang dipercaya YW dan keluarganya itu.

Baca Juga:  Jaksa Pastikan Pengelolaan ADD Ramuk Langgar Pasal 9 Undang-Undang Tipikor

Tim kuasa hukum kata Adrianus lebih lanjut juga sangat menghormati proses hukum yang telah bergulir hingga kini, juga nanti. Dikatakannya, pihaknya selalu koperatif sejak awal dan hingga nanti proses lanjutannya. Sikap itu juga disebutnya diapresiasi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

“Klien kami sungguh koperatif dan terbuka, itu diakui oleh tim penyidik Kejaksaan. Hanya memang murni itu tentang tanda tangan saja, semuanya di BAP juga demikian,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019, ditemukan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 7.306.120.900,-.

Baca Juga:  Kejari Gandeng Inspektorat, Telusuri Dugaan Korupsi ADD Desa Laimeta

Dalam kaitan dengan realita itu, lima ASN aktif ditetapkan sebagai TSK oleh Kejari setempat. Tim JPU sendiri beranggotakan lima orang, dimana Kasie. Pidana Khusus (Pidsus), Yuli Partimi menjadi ketua timnya. (ion)

Komentar