Waingapu.Com – Kejaksaan Negeri Sumba Timur memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan gaji ASN di lingkup Dinas Pendidikan, dengan lima oknum ASN sebagai Tersangka (TSK) terus bergulir. Bahkan ditegaskan, berkas kasus ini telah P-21 sehingga bisa dikata tinggal hitungan hari kasus ini akan bergulir di PN Tipikor – Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Okto Rikardo, kepada media ini melalui Kasie. Intel, Doniel Ferdinand, Selasa (17/08) lalu meminta publik bersabar dalam keyakinan kasus ini berproses.
“Beberapa hari lalu telah P-21, sekarang telah tahap dua. Jadi dari penyidik telah limpahkan ke JPU dan menurut rencana tim JPU akan limpahkan ke PN Tipikor – Kupang,” jelas Doniel.
Diuraikan Doniel lebih lanjut, para TSK hingga kini memang masih ditahan di Rutan Polres Sumba Timur. Pelimpahan perkara ke PN Tipikor kata dia, nantinya akan bersamaan pelimpahan berkas juga para TSK. Lima jaksa terlibat dalam tim JPU dengan Kasie. Pidana Khusus (Pidsus) sebagai ketuanya.
Dalam kesempatan ini, Doniel juga mengucapkan selamat HUT Kemerdekaan RI ke-76 kepada seluruh warga Sumba Timur.
“Kita sama-sama berharap ke depannya warga Sumba bisa lepas dari Pandemi Covid-19 dan bisa beraktifitas seperti biasanya. Selain itu kami juga memohon bantuan doa agar proses hukum kasus ini bisa tuntas dan bisa menjadi bahan introspeksi bagi semua figur yang dipercaya sebagai ASN juga tentunya penyelenggara negara,” pungkasnya. (ion-ped)