Waingapu.Com – Kasus korupsi penyelewengan pengelolaan gaji di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) pada tahun anggaran 2019 lalu, hingga kini masih terus bergulir. Pasca penetapan lima orang aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka (TSK), publik hingga kini masih terus menunggu perkembangan proses hukum kasus dugaan korupsi yang disebut penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp. 7,3 Miliar itu.
“Kami masih terus lakukan pemberkasan, yang pasti kasus ini terus jalan proses hukumnya. Kami juga sama dengan masyarakat berharap kasus ini cepat dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Kupang. Yang pasti jika sudah rampung secepatnya akan kami limpahkan dan kabari rekan-rekan wartawan,” jelas Okto Rikardo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumtim, melalui Doniel Ferdinand, Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari setempat, ketika ditemui wartawan di kantornya beberapa hari lalu.
Dalam pemberkasan kasus dimaksud, informasi yang diperoleh media ini di lingkungan Kejari setempat menyebutkan, sejumlah figur turut dipanggil dan dimintai keterangannya. Ada yang sebelumnya tidak pernah dipanggil adapula yang pernah dipanggil oleh penyidik. Terkait hal itu, Doniel mengakuinya sembari menegaskan bahwasanya hal itu merupakan proses yang memang harus dilakukan agar nantinya benar-benar siap untuk dilimpahkan ke JPU dan selanjutnya disidangkan pada pengadilan Tipikor.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima orang ASN masing-masing MM, YRP, HP, AP, YW, ditetapkan sebagai TSK, Selasa (18/05) malam lalu. Kelimanya hingga kini masih menjadi tahanan titipan Kejari di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sumtim. Antusiasme publik terkait penanganan kasus ini sangat tinggi, selain karena dugaan kerugian negaranya tergolong besar nominalnya, juga karena yang menjadi korbannya disebutkan didominasi para guru TK, SD dan SMP juga tenaga non guru yang seakan jerih lelah mereka ‘dikangkangi’ oleh perilaku oknum. (ion)