Hasil verifikasi menunjukkan Chelsea Maudina Ahmadi merupakan warga Kota Kupang sejak lahir. Seluruh riwayat pendidikannya, mulai dari sekolah dasar hingga madrasah aliyah, ditempuh di Kota Kupang sehingga tidak ditemukan persoalan administrasi terkait domisilinya.
Temuan serupa juga diperoleh terhadap Dobrimeka Wibowo. Meski lahir di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, ia telah tinggal di Kota Kupang sejak masih balita mengikuti orang tuanya. Pendidikan dasar hingga SMA pun diselesaikan di Kota Kupang sehingga status domisilinya dinyatakan sesuai dengan ketentuan seleksi.
Sementara itu, I Dewa Gede Yoga Krisnanda tercatat lahir, besar, dan berdomisili di Kota Kupang bersama keluarganya. Seluruh jenjang pendidikan ditempuh di ibu kota Provinsi NTT tersebut sehingga dokumen kependudukannya dinilai memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Untuk Made Alvino Garvin Karang, hasil pemeriksaan menunjukkan masa domisilinya di NTT telah mencapai dua tahun lima bulan tiga puluh hari. Masa tinggal tersebut melampaui syarat minimal dua tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan penerimaan Taruna Akpol Pengiriman Daerah.
Afandi Hidayat juga dipastikan memenuhi persyaratan. Meski sempat menjalani pendidikan tingkat SMP di Surabaya karena mengikuti kondisi keluarga, ia lahir di Kota Kupang, kembali menetap di daerah tersebut, dan menamatkan pendidikan SMA di Kota Kupang.







