Tahun 2017, Tahun Kelam Aparat Desa, Tahun 2018 Bagaimana?

oleh
oleh
Gidion Mbiliyora

Waingapu.Com – Sudah lebih dari seminggu, tahun 2017 berlalu. Sudah lebih dari seminggu tahun 2018 dilalui. Ada kisah yang mengangetkan publik pada bulan-bulan menjelang akhir ditahun 2017 lalu. Yaa, kisah yang boleh jadi menjadi shock therapy sekaligus bisa menjadi catatan kelam bagi jalannya proses pembagunan dan administrasi di tingkat pedesaan. Pasalnya sejumlah mantan aparat desa hingga aparat desa aktif harus berurusan dengan para penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya.

Kejaksaan Negeri Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) di penghujung tahun 2017 silam menjadi perhatian khalayak seiring langkah para penyidiknya menahan sejumlah mantan aparat desa hingga aparat desa yang masih dalam masa pengabdian. Dimulai dari penahanan yang terjadi pada Selasa (28/11) sore, pada tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Palakahembi, Kecamatan Pandawai. Masing-masing adalah, MMP, selaku aparat desa dan juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), MY, mantan Kepala Desa (Kades) Palakahembi dan LLN, mantan bendahara desa.

Ketiganya harus beralih dari kehidupan keseharainnya bersama keluarganya ke area Kampung Bugis, tempat bangunan kokoh dengan tembok tinggi berkawat duri yang dikenal dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kampung Bugis Waingapu untuk ditahan dibalik jeruji. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi sekira 230 juta rupiah.

Baca Juga:  Sekretaris BLH Bantah Mobilisasi Armada Kerja Proyek Gedung Bandara

Beberapa hari kemudian, penyidik Kejaksaan setempat kembali menggelandang aparat desa yang justru masih aktif bertugas. Senin (04/12) petang DLK, Kades Wanga, Kecamatan Umalulu dan ODL, pelaksana tugas sekretaris desa yang sama dan juga menjabat TPK Desa ke Lapas Kampng Bugis.

Oder Max Sombu

Oder Max Sombu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Waingapu, kepada wartawan yang menemuinya selepas penahanan dilaksanakan menjelaskan, kedua oknum penyelenggara pemerintahan desa Wanga itu disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, sehinggga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 220.458.819.

Kerugian ini, demikian kata Oder Max, terjadi dalam pengelolaan dana desa tahun 2016 untuk program bidang pelaksanaan pembangunan desa berupa kegiatan pembukaan badan jalan baru yang tersebar pada tiga lokasi. Oder Max juga tak menampik di hari-hari mendatang, akan sangat dimungkinkan adanya tersangka-tersangka lain ya dalam kaitan dengan pengelolaan dana desa.

“Kita lihat nanti, yang pasti kami tetap memproses hukum dan menaikan status mereka yang terperiksa dan diduga terkait dengan dana Desa jika memang sudah lengkap. Kawan-kawan media nanti pasti akan kami inforkan untuk selanjutnya diberitakan ke masyarakat,” imbuh Oder kala itu.

Baca Juga:  Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Berpotensi Penyelewengan, KPK Rekomendasikan Perbaikan

Kini kesemua tersangka itu telah berada dan jalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, kasusnya hingga kini masih bergulir, dan belum mendapatkan keputusan hukum tetap. Kasus-kasus yang menjerat aparat desa ini membuat jantung para aparat desa berdegup lebih kencang dan mau tidak mau berbenah diri dan administrasi pengelolaan keuangan dana desa.

Victor M.T. Silalahi

Pasca penegak hukum dari Korps Adhyaksa menunjukan tajinya. Korps Tribrata khususnya Satreskrim dan Intelkam Polres Sumtim, Minggu (22/12) malam silam, menggerebek dan meringkus enam orang pelaku judi remi. Yang membuat peristiwa ini menjadi perbincangan dan perhatian publik disela-sela persiapan dan hiruk pikuk perayaan Natal 2017 adalah adanya sejumlah oknum Kades dan mantan Kades yang diringkus kala itu.

Dalam rilisnya di website berita online Tribratanewssumbatimur.com, Rabu (27/12) lalu, Kapolres Sumtim , AKBP. Victor MT. Silalahi memaparkan, enam orang dinyatakan tersangka, masing-masing ADW (45), UN (53), APO (35), TN alias K (35), RH (47) dan PT (51). Kesemuanya digerebek aparat saat sedang melakukan judi remi di rumah salah seorang warga di kawasan Radamata, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu. Yang juga kian mencengangkan adalah satu diantara pelaku adalah berstatus ASN yakni camat di Kecamatan Mahu.

Baca Juga:  Rapat Persiapan BIAN, Bupati Sumba Timur Absen Para Camat & Kapus, Juga Tekankan Validitas Data

Sering dengan bergulirnya waktu di tahun 2018 ini, boleh jadi akan ada langkah-langkah hukum lanjutan dari kesemua kasus ini dari kedua lembaga penegakan hukum ini. Publik pun tentu menanti gebrakan lanjutan atau bahkan informasi-informasi penegakan hukum lainnya.

Potensi akan adanya aparatur desa yang juga bakalan terjerat juga kian menguat, dan tentunya dinatikan khalayak. Apalagi Bupati Sumtim, Gidion Mbiliyora dalam suatu kesempatan dipenghujung tahun 2017 lalu, tepatnya di gedung nasional Umbu Tpiku Marisi dalam hajatan Bursa Inovasi Desa, Sabtu (30/12) lalu menegaskan, pihaknya selaku pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten tidak bisa berbuat banyak, dan sepenuhnya menyerahkan jajaran hukum/lembaga yudikatif, dengan kewenangan yang dimiliki untuk bertindak dan menegakan hukum sebagaimana peraturan dan ketentuan hukum dan perundang-undagan yang berlaku.(ion)

Komentar