Polda NTT Pastikan Enam Calon Taruna Akpol Penuhi Syarat Domisili, Disdukcapil Verifikasi Data

oleh

Adapun Joel Ishak Hamonangan Silalahi memiliki masa domisili resmi selama tiga tahun delapan hari berdasarkan data Kartu Keluarga. Ayahnya, yang merupakan anggota Polri, telah bertugas di Polda NTT sejak 2015 sebelum meninggal dunia pada 2020. Dengan demikian, persyaratan domisili Joel dinyatakan telah melampaui ketentuan minimal yang berlaku.

Henry menegaskan bahwa verifikasi administrasi merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas rekrutmen Polri. Karena itu, setiap dokumen diperiksa secara menyeluruh sebelum peserta dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

“Tidak terdapat manipulasi data maupun perpindahan domisili yang bertentangan dengan ketentuan. Semua dokumen telah diverifikasi bersama Disdukcapil sehingga proses administrasi dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Polda NTT berharap penjelasan tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik. Institusi kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan proses rekrutmen anggota Polri secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan humanis demi melahirkan calon-calon perwira Polri yang berkualitas serta berintegritas.(ion)