Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit telepon seluler, buku rekening dan 10 lembar print out unggahan akun “Lika-Liku NTT”.
Penyidik menduga aktivitas akun tersebut tidak hanya sebatas membuat unggahan. Polisi menyebut adanya dugaan pengambilan informasi dan data pribadi, manipulasi data serta perubahan materi visual untuk membentuk narasi tertentu.
Polisi juga menduga teknologi kecerdasan buatan digunakan dalam pembuatan sejumlah narasi. Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Irwan menegaskan penyidik masih melakukan pengembangan. Polisi ingin mengungkap keseluruhan rangkaian aktivitas akun sekaligus mencari pihak lain yang diduga mempunyai peran dalam pengelolaannya.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa saudara GF ini merupakan salah satu pelaku, artinya masih ada pelaku lain. Kita mohon doa dan dukungan, dalam waktu dekat kita bisa tangkap pelaku lainnya,” kata Irwan.
Kasus tersebut sebelumnya juga telah melewati proses praperadilan. Pengadilan Negeri Kupang pada 21 Juli 2026 menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pihak yang disebut sebagai admin akun Lika-Liku NTT.
Kini, penyidik Polda NTT masih bekerja untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Penetapan GF menjadi tersangka disebut sebagai salah satu bagian dari rangkaian penyidikan yang masih terus berkembang.(ped)







