Ini Manfaat jadi Peserta APPKP/AKDP yang Perlu Diketahui Masyarakat Pulau Sumba

oleh
oleh

Waingapu.Com – PT Jasa Raharja Putera Perwakilan Sumba menyerahkan santunan meninggal dunia bagi korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Tunggal “Out Of Control”, akibat menabrak seekor anjing di pertigaan jalan parokut, arah Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Sumba Timur pada malam hari, 25 Juni 2024 lalu.

Penyerahan santunan bagi ahli waris korban laka Tunggal berlangsung simbolis di UPTD Samsat Waingapu Sumba Timur, beberapa hari lalu. Turut hadir dalam momen penyerahan santunan itu, Oktavianus Mare, selaku Kepala UPTD Samsat, Kanit Lantas Polres Sumba Timur, dan Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Samsat Sumba Timur serta Wajib Pajak yang ada di ruang pelayanan UPTD Samsat. Dana santunan tersebut sebelumnya telah dibayarkan melalui transfer dari PT Jasa Raharja Putera Cabang Kupang secara direct ke rekening ahli waris. 

Baca Juga:  Sejak Selasa Hingga Rabu Malam, 47 Kali Gempa Bumi Guncang Pulau Sumba

Untuk diketahui, korban yang mengendarai sepeda motor Mio dengan nomor polisi ED 3823 AD pada Selasa (25/6/2024) malam lalu,  mengalami hilang kendali setelah menabrak seekor anjing yang tengah menyeberang dari bahu jalan. Nahasnya korban terpelanting jatuh menghantam aspal pada bagian kepala. Akibatnya korban meninggal di tempat kejadian.   

Desta Handra Robby, Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Putera Perwakilan Sumba, menyampaikan ucapan turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang menimpa suami ahli waris. Selepas penyerahaan simbolis yang dilakukan di ruang layanan UPTD Samsat. 

“Banyak manfaat yang dapat bapak/ibu terima Ketika mengakses produk layanan AKD (Asuransi Kecelakaan Diri) atau dapat kita kenal sebagai asuransi extra cover” ujar Desta.

Selaras dengan Desta Robby, Oktavani Taroreh selaku Branch Manager PT Jasa Raharja Putera Cabang Kupang yang dikonfirmasi terpisah juga menyatakan manfaat bagi masyarakat menjadi peserta ssuransi APPKP. 

Baca Juga:  Makhluk Halus Hingga Ular, Sebagian Aral Pekerja SAM Waingapu

“Dengan terlibatnya Masyarakat mengakses produk asuransi APPKP diperhadapkan banyaknya laka tunggal di NTT, tentu masyarakat akan merasakan manfaat apabila kendaraan dilengkapi asuransi laka Tunggal. Dan untuk kelancaran pengurusan klaim untuk memperhatikan persyaratan seperti memiliki SIM, tidak dalam kondisi mabuk, melaporkan segera minimal secara lisan untuk diregistrasi paling lambat 5 hari sejak kejadian”,” papar Oktavani Taroreh. 

Dilain hal, kemudahan dalam memperoleh produk layanan APPKP-AKDP selain dapat diakses di SAMSAT terdekat, dan melalui aplikasi E-Zurance di dalam mobile apps gawai android. Selebihnya, ahli waris merasa terbantu atas santunan dan manfaat yang diberikan menginggat korban sebagai tulang punggung keluarga, serta pelayanan prima yang dilakukan oleh petugas PT Jasa Raharja Putera dalam menanggapi serta melakukan proses klaim. 

Baca Juga:  Tujuhbelas Tempat Tidur Disiapkan untuk ODP Corona di Puskesmas Kambaniru

Adapun harga dari pembelian produk APPKP-AKDP cukup terjangkau, untuk kendaraan Roda 2 dengan biaya Rp 60.000 dan kendaraan roda 4 sebesar Rp 72.000 dengan masa perlindungan 1 tahun semenjak pembelian. (***)

Komentar