Di tengah gempuran globalisasi dan homogenisasi yang menggerus budaya lokal, Desa Kewar, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, berdiri kokoh sebagai benteng pertahanan yang tangguh bagi adat suku Marae (Bunaq) yang gigih mempertahankan tradisi turun-temurun. Rumah-rumah melingkar menghadap lapangan adat (mot) bukan sekedar bentuk aksetektur fisik, melainkan manifestasi spasial dari filosofi kehidupan komunal yang menjadi pusat musyawarah dan berbagai ritual budaya yang menjadi simbol nyata identitas masyarakat kewar. keberadaan tradisi ini membuktikan bahwa kearifan lokal bukanlah peninggalan masa lalu yang statis, melainkan sebuah model peradaban yang dinamis dan sangat relevan sebagai fondasi moral bagi bangsa Indonesia di tengah kompleksitas kehidupan kontemporer. Menurut saya, adat istiadat masyarakat Kewar bukan hanya warisan leluhur, melainkan model kearifan lokal yang relevan untuk bangsa Indonesia modern.
Salah satu karakteristik paling fundamental dan progresif dari masyarakat ini adalah penerapan sistem kekerabatan matrilineal. Dalam sistem ini, garis keturunan, hak waris, serta otoritas keluarga diturunkan melalui jalur perempuan. Struktur sosial ini secara signifikan mengangkat derajat dan memberdayakan kaum perempuan, menempatkan mereka sebagai penentu kebijakan dan penjaga nilai-nilai luhur, yang kontras dengan sistem patriarki yang seringkali melahirkan ketimpangan relasi kuasa. Hal ini sejalan dengan pemikiran Koentjaraningrat (2009), yang menegaskan bahwa dalam masyarakat matrilineal, wanita tidak hanya memegang peran simbolis, melainkan memiliki wewenang substantif dalam hukum adat dan pengelolaan aset, yang pada gilirannya menjamin stabilitas dan keadilan sosial.
Prosesi perkawinan di Kewar dirancang secara sangat terstruktur dan berkelanjutan, melalui tahapan yang matang mulai dari perkenalan, pertunangan, hingga penyerahan belis dan pelaksanaan upacara. Tradisi belis atau mas kawin memiliki dimensi makna yang jauh melampaui sekadar transaksi ekonomi material. Belis sesungguhnya merupakan simbol sakral penghormatan, bukti kesungguhan hati, dan jaminan ikatan emosional yang mengikat dua keluarga besar secara abadi. Sebagaimana dikemukakan oleh Geertz (1973) dalam teori interpretatifnya, simbol-simbol budaya semacam ini merupakan “sistem makna” yang mengatur tatanan sosial dan memberikan identitas pada pelakunya. Lebih lanjut, Mangkunegara (2017) menambahkan bahwa pemberian mas kawin dalam konteks budaya Nusantara adalah manifestasi dari tanggung jawab moral dan spiritual, bukan komodifikasi, sehingga tradisi ini menjadi antitesis yang sangat berharga di tengah fenomena pernikahan instan yang marak terjadi saat ini.
Tata cara perkawinan adat di Kewar berlangsung dalam empat tahapan yang sangat terstruktur. Tahap pertama dimulai dengan perkenalan dan “ketuk pintu”, yaitu kunjungan awal dari keluarga lelaki untuk menanyakan kesediaan perempuan dan keluarganya diajak berbicara soal pernikahan. Setelah itu dilanjutkan dengan tahap pertunangan, di mana utusan keluarga lelaki datang secara resmi untuk memastikan keputusan keluarga perempuan. Jika semuanya disetujui, proses berlanjut ke tahap penentuan dan pembayaran belis (mas kawin), yang kemudian diakhiri dengan pelaksanaan upacara perkawinan sesuai adat Kewar.
Kekayaan budaya Kewar tidak hanya terbatas pada ranah perkawinan, melainkan juga tercermin dalam berbagai ekspresi seni dan ritual, seperti tarian Likurai, upacara pengalungan selendang, hingga tradisi berkabung yang kompleks. Seluruh elemen budaya ini merefleksikan kosmologi masyarakat yang memandang kehidupan sebagai satu kesatuan utuh yang menghubungkan manusia, alam roh, dan lingkungan fisik secara harmonis. Keunikan inilah yang menjadikan Kewar sebagai laboratorium budaya hidup yang menarik perhatian akademisi dan pemerhati budaya.
adat istiadat Kewar telah membuktikan dirinya sebagai benteng identitas yang kokoh yang menawarkan alternatif nilai-nilai luhur seperti solidaritas sosial, kesetaraan gender, dan harmoni dengan alam. Oleh karena itu, upaya pelestariannya menjadi sebuah keniscayaan. Mengacu pada prinsip UNESCO (2013), keberlangsungan identitas budaya adalah prasyarat utama bagi pembangunan berkelanjutan dan perdamaian dunia. Maka dari itu, diperlukan komitmen kuat dan dukungan kebijakan afirmatif dari pemerintah dan masyarakat luas, agar warisan ini tidak hanya menjadi objek wisata atau pameran semata, melainkan dapat diimplementasikan dan dijadikan inspirasi bagi pembangunan karakter bangsa Indonesia yang beradab dan berbudaya.
Penulis: Kristina Laku, Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Universitas PGRI Kanjuruhan Malang







