KPK Ajak Masyarakat ‘JAGA’ & Kawal Bantuan Usaha Mikro di Masa Pandemi

oleh
oleh
Webinar KPK

Waingapu.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan monitoring mengawal sejumlah program bantuan pemerintah untuk masyarakat di masa pandemi. Salah satunya Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro atau dikenal dengan BPUM. Pada bulan Agustus 2021 ini pemerintah telah menyalurkan BPUM tahap 2 (dua) yang mana targetnya 3 (tiga) juta pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp. 1,2 juta per pelaku usaha.

Dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (07/09) petang lalu, Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, selepas gelaran webinar bertajuk ”BPUM Tepat Sasaran?” mengajak partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi, khususnya di bidang pelayanan publik dengan membahas realitas penyaluran BPUM. Webinar itu sendiri enghadirkan narasumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai regulator dalam penyaluran bantuan sosial, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Dinas Koperasi Daerah sebagai penyalur bantuan sosial, Asosiasi UMKM, serta Penerima Bantuan Usaha Mikro itu sendiri, pada Selasa (07/09) pukul 13.30-15.30 WIB.

Baca Juga:  Empat Tersangka Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana Desa Laimeta

Dijelaskan Ipi, sebelumnya, KPK telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan BPUM. Beberapa di antaranya adalah agar pemberian bantuan mempertimbangkan aspek pemerataan, tidak hanya di wilayah Jawa dan Bali. Kedua, menindaklanjuti temuan BPK dan BPKP terkait ketidaklayakan penerima dan ketidaktepatan bantuan. Dan ketiga, untuk memastikan ketepatan sasaran agar penerima bantuan harus berbasis NIK dan dipadankan dengan data BKN serta penerima program Prakerja.

Masih lanjut Ipi, dalam upaya pencegahan korupsi, pada Mei 2020 di awal masa pandemi Covid-19, Platform JAGA telah mengembangkan fitur baru bernama JAGA Bansos.

“Pada Maret 2021 KPK kembali meluncurkan Fitur JAGA Penanganan Covid-19. Fitur baru pada platform JAGA ini memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan bansos dan penanganan Covid-19,” urai Ipi sembari menambahkan, fitur baru ini juga menyediakan literasi seputar bansos dan penanganan Covid-19. Sebagai kanal pencegahan korupsi, KPK mengajak masyarakat mengembangkan kolaborasi yang efektif untuk mengawal pelayanan publik.

Baca Juga:  Badut Sosialisasi Keselamatan Lalulintas & Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak di Polres Sumba Timur

“Demi penyempurnaan informasi pelayanan publik, JAGA terus melakukan pengembangan pada sektor lainnya. Saat ini JAGA sedang mengembangkan informasi kampus serta pengembangan informasi pada sektor desa,” pungkasnya. (ion)

Komentar