Waingapu.Com, Kupang – Pasca menyerahkan diri pada aparat di Polda NTT, RB (31) akhirnya ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan ibu dan anak yakni Astri Manafe ( 30 ) dan anaknya Lael Maccabee (1). Kendati demikian hingga kini polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui pasti motifnya juga pengembangan kasus lebih lanjut.
Penetapan RB sebagai tersangka tunggal ini dituangkan dalam surat penetapan tersangka nomor:SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 02 Desember 2021, yang ditanda tangani Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo. Randy sendiri merupakan warga Jalan Kenanga, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.
Pada prosesnya, RB menyerahkan diri ke Direktorat Reskrimum Polda NTT, Kamis (02/12) siang, saat itu RB alias Randy diperiksa intensif di ruang Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Eko Widodo, SIK didampingi Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK, Kamis (02/12) petang di Mapolda NTT menyatakan, penyidik, sudah mendapatkan alat bukti, barang bukti dan keterangan saksi untuk menjadi petunjuk penanganan kasus ini.
“Yang bersangkutan, RB mengaku melakukan pembunuhan. Namun kita dalami pengakuannya apakah terkait dengan penyelidikan kasus yang kita tangani,” ujar Direskrimum Polda NTT. (rut)